Menkeu Nilai RUU PPSK Strategis untuk Meneruskan Proses Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan Infrastruktur dok Good News from Indonesia.
EmitenNews.com - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dinilai memiliki nilai strategis dan penting bagi upaya untuk meneruskan proses pembangunan Indonesia secara berkelanjutan, adil, dan berdaya saing tinggi. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, sektor keuangan sangat penting dan strategis untuk mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan.
"Reformasi sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi dalam meningkatkan peranan intermediasi dan memperkuat resiliensi sistem keuangan kita," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Sri Mulyani menjelaskan sektor keuangan sangat penting dan strategis untuk mendukung kemajuan pembangunan dan kesejahteraan suatu negara, terutama melalui sektor keuangan yang memiliki fungsi intermediasi sangat kuat.
Apabila sektor keuangan domestik memiliki fungsi intermediasi yang kuat, efisien, stabil, dalam, kredibel, serta inklusif, maka Indonesia akan mampu meningkatkan perekonomian menjadi negara maju menuju tingkat pendapatan tinggi secara adil dan merata.
Sri Mulyani menuturkan sektor keuangan masih banyak memiliki permasalahan fundamental, hingga proporsi dari aset sektor keuangan yang belum merata dan masih didominasi oleh sektor perbankan.
"Perbankan sebagai salah satu sumber pembiayaan jangka pendek masih sangat dominan. Dengan demikian porsi aset di industri keuangan non bank sebagai sumber dana jangka panjang yang relatif masih kecil diharapkan dapat memberikan sumber pembiayaan pembangunan," kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati. ***
Related News
Gelar Pertemuan Bisnis, OJK Kepri Tingkatkan Indeks Literasi Keuangan
Belanja Pendidikan Tahun ini Masih yang Terbesar, 20 Persen dari APBN
Utang LN Swasta Juga Turun, Terbesar dari Sektor Industri Pengolahan
Surplus Neraca Perdagangan Indonesia April 2024 Susut USD1,03 Miliar
Harga Emas Antam Hari ini Melonjak Rp22.000 per Gram
OJK Cabut Izin Paytren Miliknya, Ini Suara Yusuf Mansur