Menkeu Purbaya Lanjutkan Diskon 100 Persen PPN Rumah Sampai Akhir 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dok. Indonesian.id.
EmitenNews.com - Pemerintah melanjutkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah hingga sebesar 100 persen. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatur mengenai perpanjangan pemberian insentif PPN DTP hingga 100 persen atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sampai akhir 2027.
Informasi yang diperoleh Selasa (6/1/2026), menyebutkan, diskon PPN pembelian rumah ini sebenarnya sudah ada sejak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK Nomor 60 Tahun 2025 dan dilanjutkan oleh Menkeu Purbaya hingga akhir 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027.
Insentif PPN DTP 100 persen ini berlaku bagi rumah tapak maupun unit rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100 persen (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)." Demikian Pasal 7 ayat (1).
Properti yang bisa memanfaatkan insentif ini adalah rumah atau apartemen baru, siap huni, belum pernah dipindahtangankan, dan sudah memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di aplikasi resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun," bunyi Pasal 4 ayat (1).
Ingat. Insentif ini hanya berlaku untuk satu unit per orang pribadi. Warga negara Indonesia bisa memanfaatkan fasilitas tersebut dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Warga negara asing juga diperbolehkan selama memenuhi ketentuan kepemilikan hunian sesuai peraturan yang berlaku.
Menkeu Purbaya menetapkan PMK 90/2025 ini pada 18 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025, yang efektif berlaku per 1 Januari 2026 hingga akhir 2027.
Penerbitan peraturan Menkeu Purbaya ini rangkaian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan untuk 2025-2026 di bawah tajuk "Paket Ekonomi 2025". Tujuannya, menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat. ***
Related News
Ekonomi RI 2026 Hadapi Empat Risiko Utama, CSIS Beri Enam Rekomendasi
Harga Emas Antam Loncat Lagi Rp35.000 per Gram
Pertumbuhan Kredit 2026 Diperkirakan Masih Akan Single Digit
Kabupaten Bogor Catat Kunjungan Tertinggi Wisatawan di Jabar
Kalbar jadi Lokasi Hilirisasi Nasional Peternakan Ayam Terintegrasi
Harga Komoditas Logam Menguat, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Selasa Ini





