Presiden ke-7 RI, Jokowi mengirimkan draft RUU Cipta Kerja kepada DPR pada 7 Februari 2020. Pemerintah menyusun 11 klaster pembahasan dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. RUU ini baru mulai dibahas DPR pada 2 April 2020 dalam Rapat Paripurna ke-13.

Data yang ada menunjukkan, rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR menyerahkan pembahasan RUU Ciptaker pada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Baleg DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker pada 14 April 2020, yang terdiri atas 35 orang anggota dan lima orang pimpinan Baleg DPR.

Kemudian, Panja RUU Ciptaker memulai kerjanya pada 27 April 2020 dengan mengundang sejumlah ahli, pakar dan akademisi, serta stakeholder yang terkait dengan RUU Ciptaker. Termasuk dari asosiasi-asosiasi profesi, pengusaha dan juga serikat buruh.

Pembahasan DIM dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) secara detail dan intensif mulai dari 20 Mei sampai 3 Oktober 2020 atau 3 masa sidang DPR.

Kita tahu, UU Ciptaker dikebut dalam 64 kali rapat, dua kali rapat kerja, 56 kali rapat Panja, dan enam kali Rapat Timus/Timsin. Akhirnya, RUU Cipta Kerja disahkan dalam Rapat Paripurna pengesahan pada Senin, 5 Oktober 2020.

Perjalanan UU Ciptaker dipenuhi protes, yang mengundang gelombang demonstrasi. Tetapi, seperti diketahui Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkannya. Kalau akhirnya malah merugikan penerimaan negara, seperti diuraikan Menkeu Purbay,a baiklah kita tunggu perkembangan selanjutnya. ***