EmitenNews.com - Siapa kira-kira menurutmu menteri terkaya di Kabinet Indonesia Maju. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto? Menteri BUMN Erick Thohir? Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno?


Tidak disangsikan, nama-nama tersebut memang termasuk jajaran menteri yang tajir, karena latarbelakangnya di bidang bisnis. Tapi ada satu nama menteri lagi yang mungkin kekayaannya tak kalah dari ketiganya. Nama itu adalah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan. Nama Luhut memang kerap disebut terkait bisnisnya yang luas dan kekayaannya yang ditaksir di atas Rp207 miliar. Tahun lalu nama Luhut ramai disebut dalam Pandora Papers.


Saat menghadiri acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara, Selasa (8/3/2022), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan Luhut Panjaitan akan masuk dalam kelompok wajib pajak yang terkena tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%.


Sembari bercanda, Sri Mulyani menyebut Luhut sebagai menteri terkaya pada Kabinet Indonesia Maju. Dengan latar belakangnya sebagai pengusaha, penghasilan Luhut diprediksi juga ikut meningkat seiring dengan lonjakan harga berbagai komoditas dunia.


"Pak Luhut itu berkali-kali bilang harga batu bara naik, setoran ke pemerintah naik, tapi pajaknya Pak Luhut pribadi juga meningkat. Pasti di bracket 35%," katanya seperti dikutip media pajak, DDTC News.


Sri Mulyani mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengubah bracket PPh orang pribadi pada UU PPh, dari semula 4 layer menjadi 5 layer mulai tahun ini. Dia mengklaim perubahan itu dilakukan untuk mewujudkan prinsip keadilan karena wajib pajak berpenghasilan tinggi akan membayar pajak lebih besar.


Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya. Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.


Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.


Dengan ketentuan tersebut, Sri Mulyani menyebut tarif PPh orang pribadi sebesar 35% hanya akan dikenakan pada sekelompok kecil masyarakat berpenghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun, salah satu di antaranya Luhut.


"Makanya saya sampaikan beliau harus hadir hari ini. Tadinya agak berhalangan, saya bilang kalau Menko yang paling tajir enggak datang, nanti simbolnya jadi kurang baik," ujarnya.


Pada kesempatan yang sama, Luhut menilai sistem pajak di Indonesia sudah makin baik karena memanfaatkan berbagai teknologi digital. Dia juga meyakini tren capaian pajak di atas 100% akan kembali terulang pada tahun ini.


"Saya yakin tahun ini akan bisa meningkat karena saya melihat sistem kita di bawah kepimpinan Bu Ani sangat baik dan kita berani memperbaiki itu semua," katanya.


Pada hari ini, Ditjen Pajak mengundang sejumlah menteri dan pejabat negara untuk melaporkan SPT Tahunan secara bersama-sama. Tujuannya, memberikan teladan kepatuhan pajak bagi masyarakat.


Selain Luhut dan Sri Mulyani, tokoh lain yang hadir untuk mengisi SPT Tahunan bersama di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.(fj)