EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan realisasi anggaran kesehatan telah mencapai Rp202 triliun pada Oktober 2021. Adapun realisasi ini tumbuh 67,8 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, yakni Rp120,3 triliun..

 

Ani, sapaan akrab Menkeu Sri Mulyani mengatakan setiap kenaikan kasus Covid-19 memerlukan biaya yang sangat mahal.

 

“Jadi kita bayangkan, setiap kenaikan Covid-19 biayanya sungguh sangat mahal. Saat ini biayanya Rp 202 triliun, tahun lalu pertama Covid-19 masih Rp 120,3 triliun, jadi kenaikan sungguh luar biasa,” ujarnya saat konferensi pers APBN KiTA secara virtual, Kamis (25/11).

 

Sri Mulyani merinci anggaran kesehatan didominasi penanganan Covid-19. Tercatat, pada Oktober 2021 klaim perawatan sebesar Rp 45,8 triliun kepada 713,9 ribu pasien.

 

Kemudian pengadaan vaksin Covid-19 senilai Rp 22,8 triliun kepada 121,4 juta dosis. Selanjutnya insentif diberikan kepada 1,2 juta tenaga kesehatan, di pusat senilai Rp 7,7 triliun dan sebanyak 417,2 ribu tenaga kesehatan di daerah senilai Rp 5,4 triliun.

 

“Puskesmas-puskesmas seluruh Indonesia semuanya operasinya menggunakan anggaran APBN, termasuk poliklinik keluarga berencana Rp 8,1 triliun,” ujar Ani.

 

Bendahara Negara ini mengungkapkan realisasi Rp202 triliun memberikan manfaat berupa penanganan kesehatan COVID-19 yaitu klaim perawatan bagi 713,9 ribu pasien COVID-19 senilai Rp45,8 triliun meliputi Rp3,5 triliun pada September dan Rp12,2 triliun pada Oktober. Kemudian, pengadaan 121,4 juta dosis vaksin COVID-19 senilai Rp22,8 triliun meliputi Rp6,6 triliun pada September dan Rp1,7 triliun pada Oktober.

 

Selanjutnya, insentif bagi 1,2 juta tenaga kesehatan (nakes) pusat sebesar Rp7,7 triliun meliputi Rp1,2 triliun pada September dan Rp0,9 triliun pada Oktober serta nakes daerah Rp5,4 triliun meliputi Rp0,9 triliun pada September dan Rp0,4 triliun pada Oktober.

 

Selain itu, realisasi ini turut digunakan untuk penanganan kesehatan lainnya yang berupa PBI JKN Rp38,4 triliun bagi 96,5 juta jiwa, BOK dan BOKB Rp8,1 triliun serta bantuan iuran JKN bagi peserta PBPU atau BP kelas IIII Rp1,4 triliun bagi 34,7 juta jiwa.