Menkeu Ungkap Harga Komoditas Energi Tanpa Subsidi, Cek Datanya
:
0
Ilustrasi SPBU Pertamina. Dok. Kontaktor SPBU.
EmitenNews.com - Dalam rapat di Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan harga sebenarnya dari beberapa komoditas energi dan nonenergi yang dikonsumsi masyarakat. Subsidi pemerintah untuk energi dan kompensasi pada 2025 totalnya senilai Rp479 triliun, digelontorkan agar harganya terjangkau.
"Selama ini pemerintah menanggung selisih harga keekonomian dan harga yang dibayarkan masyarakat melalui pemberian subsidi energi, dan nonenergi," kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Pemerintah menanggung subsidi energi dan kompensasi pada 2025 senilai Rp479 triliun. Kementerian Keuangan merinci, dana sebesar itu, terdiri atas subsidi energi senilai Rp183,9 triliun, subsidi nonenergi Rp 104,3 triliun, dan kompensasi Rp190,9 triliun. Nilainya lebih rendah dari tahun 2024, yang mencapai Rp502 triliun.
Untuk bahan bakar minyak (BBM) solar misalnya, sebelum mendapat subsidi pemerintah sebetulnya mencapai Rp11.950/liter. Setelah adanya subsidi yang ditanggung pemerintah sebesar 43%, yakni Rp5.150/liter, harganya menjadi Rp6.800/liter.
Untuk BBM bersubsidi lainnya, seperti Pertalite, harga aslinya sebesar Rp11.700/liter sedangkan yang dibayarkan pemerintah Rp1.700/liter atau 15%. Dengan begitu masyarakat hanya membayar sebesar Rp10.000/liter.
Demikian juga untuk minyak tanah yang masih disubsidi pemerintah dengan nilai mencapai Rp8.650/liter setara 78% dari harga aslinya Rp11.150/liter. Alhasil masyarakat cukup membeli minyak tanah dengan harga Rp2.500/liter.
Lalu, untuk LPG 3 kg, harga aslinya Rp42.750/liter. Karena memberikan subsidi, harga keekonomian yang ditanggung pemerintah sebesar Rp30.000/tabung setara 70%. Dengan demikian masyarakat membeli per tabung gas LPG 3 kg senilai Rp12.750.
Kemudian, listrik rumah tangga 900 VA subsidi pemerintah senilai Rp1.200/kwh atau setara 67% dari harga aslinya yang sebesar Rp1.800/kwh. Setelah itu, masyarakat cukup membayar Rp600/kwh.
Listrik rumah tangga 900 VA Non Subsidi juga masih ditanggung pemerintah senilai Rp400/kwh, atau setara 22% dari harga aslinya yang senilai Rp1.800/kwh. Dan harga akhir yang dibayarkan masyarakat ke PLN hanya Rp1.400/kwh.
Sementara itu, pupuk urea juga harga aslinya ditanggung pemerintah senilai Rp3.308/kg atau setara 59% dari harga aslinya Rp5.558/kg. Setelah mendapat subsidi pemerintah, masyarakat cukup membayarkan senilai Rp2.250/kg.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





