EmitenNews.com - Pemerintah mewacanakan pelarangan naik haji lebih dari satu kali. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengusulkannya pada Agustus 2023. Kepada pers, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023), ia menyebutkan usulan itu akan dimasukkan dalam undang-undang haji. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan masih mengkaji masalah itu.

 

Menko Muhadjir Effendy menyebut, pembahasan terkait poin itu masuk UU Haji tergantung dari Komisi VIII DPR RI. Ia mengaku sudah berkoordinasi awal dengan Wakil Ketua Komisi VII Ace Hasan Syadzili. 

 

"Itu nanti domainnya DPR. Tapi intinya bahwa usulan saya agar dibatasi orang naik haji sekali saja dalam seumur hidup itu disambut baik semua pihak," ungkapnya.

 

Meski begitu soal detail terkait regulasi ini juga akan didiskusikan dengan berbagai pihak. Seperti apa nanti pengaturannya dalam regulasi baik di tingkat undang undang maupun turunannya, biarlah bergulir.

 

Menko Muhadjir menilai perlu adanya transformasi penyelenggaraan haji agar tetap dapat menjaga kesehatan jemaah selama beribadah hingga kembali pulang ke rumah masing-masing.

 

Mengingat terjadinya antrean panjang untuk menunggu giliran berhaji, Menteri Muhadjir Effendy menilai melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali, relevan. Aturan ini, menurut dia, memungkinkan untuk memotong lamanya antrean keberangkatan jemaah ke Tanah Suci.

 

Lagi pula, kewajiban berhaji bagi orang yang mampu hanya satu kali. Jadi, kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji.

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Setuju

Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mendukung wacana ibadah Haji sekali dalam seumur hidup yang diusulkan Muhadjir. Jika kebijakan ini dilakukan, menurut Ace, maka antrean keberangkatan haji dapat berkurang dan memberi kesempatan bagi mereka yang belum menjalankan ibadah haji.