Menko Muhadjir Usul Larangan Haji Lebih dari Sekali, Menag Yaqut Masih Dikaji
Jemaah haji memenuhi Kakbah. dok. SinPo.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan mengkaji usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy terkait larangan seseorang berhaji lebih dari sekali itu.
"Setiap usulan pasti kita kaji terlebih dahulu. Kita kaji apakah usulan itu bisa diterapkan sekarang atau tidak," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas di acara Pembukaan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Balai Diklat Keagamaan, Jalan Ketintang Madya, Surabaya, Rabu (13/9/2023).
Usulan itu harus dikaji terlebih dahulu, karena menurut Menag Yaqut, pihaknya memikirkan seseorang yang telah mengantre lama. Hal itulah yang menjadi pertimbangan dari Kemenag.
"Antrean jemaah secara rata-rata nasional itu 27 tahun, sekitar 6 juta yang ngantre. Jadi, ada umat muslim Indonesia yang mengantre 6 juta, itu ada juga yang sudah pernah haji," tutur Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ***
Related News
Fasilitas RFCC Jadi Mesin Hilirisasi Pertamina di Kilang Balikpapan
Lindungi Petani, Pemerintah Siap Salurkan SPHP Jagung 500 Ribu Ton
Sita 133,5 Ton Bawang Bombay Ilegal, Mentan Pastikan Tak Ada Toleransi
OTT Pertama 2026, Kasus Pengurangan Nilai Pajak KPK Tangkap 8 Orang
Bukan Wacana! Pertamina dan MIND ID Siapkan Energi Pengganti LPG
Stok Beras Nasional Aman Hingga Lebaran, Bulog Buka Peluang Ekspor





