Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan mengkaji usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy terkait larangan seseorang berhaji lebih dari sekali itu.

 

"Setiap usulan pasti kita kaji terlebih dahulu. Kita kaji apakah usulan itu bisa diterapkan sekarang atau tidak," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas di acara Pembukaan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Balai Diklat Keagamaan, Jalan Ketintang Madya, Surabaya, Rabu (13/9/2023).

 

Usulan itu harus dikaji terlebih dahulu, karena menurut Menag Yaqut, pihaknya memikirkan seseorang yang telah mengantre lama. Hal itulah yang menjadi pertimbangan dari Kemenag.

 

"Antrean jemaah secara rata-rata nasional itu 27 tahun, sekitar 6 juta yang ngantre. Jadi, ada umat muslim Indonesia yang mengantre 6 juta, itu ada juga yang sudah pernah haji," tutur Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ***