EmitenNews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, yakin perkembangan sektor ekonomi digital nasional semakin moncer dan mampu mencapai USD77 miliar (sekitar Rp1.202 triliun) pada 2023. Optimisme ini didukung adanya partisipasi semua pihak, terutama para investor dan pelaku bisnis sektor teknologi, informasi dan komunikasi (TIK).
“Optimisme kita kan di 2023 sampai USD77 Miliar, karena itu, kita harus membuka partisipasi keikutsertaan seluas-luasnya dari semua pihak yang ingin menumbuhkan bisnisnya di indonesia,” kata Menkominfo Budi Arie, dalam keterangannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, seperti dikutip pada Jumat (3/11/2023).
Menkominfo mengatakan, salah satu penopang perkembangan ekonomi digital nasional adalah dinamika e-commerce dan platform media sosial.
Walaupun ada kecenderungan stagnasi, namun pertumbuhan ekonomi digital dipastikan akan tetap ada setiap tahun seiring dengan peningkatan jumlah pengguna platform digital.
“Kemarin saya baca data pertumbuhan e-commerce tidak sedrastis tahun-tahun sebelumnya. Nah, ini mungkin lagi konsolidasi, karena itu kita mengharapkan iklimnya juga lebih baik. Pemerintah mengharapkan persaingan yang sehat bagi ekosistem industri digital,” jelasnya.
Dia juga menegaskan Indonesia memiliki peraturan yang berlaku mengenai usaha digital, terkait dengan upaya penyelenggara platform Tiktok Shop serta YouTube yang ingin mendaftar sebagai e-commerce.
Dalam hal itu, pemerintah mempersilahkan keinginan media sosial asal Tiongkok dan Amerika Serikat tersebut asalkan ada pemisahan platformnya.
“Kalau dia sosial media, ya sosial media. Kalau dia e-commerce, ya e-commerce atau entitasnya atau apapun yang masih harus sesuai dengan aturan kita,” kata Budi Arie Setiadi.
Lebih lanjut Menkominfo mengatakan, masa depan e-commerce dalam menumbuhkan ekonomi digital merupakan suatu keniscayaan.
Oleh karena itu, Pemerintah tidak melarang setiap pelaku industri membuka peluang usaha dengan syarat mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Tugas kita pemerintah bukan melarang, tapi mengatur, menata supaya sehat. Supaya kita enggak berpihak pada satu pihak, pokoknya siapapun kalian berkompetisi saja secara sehat. Nah, kalau ada dari platform atau mau berbisnis di e-commerce, dia harus kerja sama atau menyesuaikan diri, entitas sendiri supaya jangan ada monopoli karena kita kan level of playing field-nya harus sama,” tutup Menkominfo Budi Arie.(*)
Related News
Jelang Tutup Tahun, DJP Rilis Sudah 11 Juta WP Aktivasi Coretax
Harga Emas Antam Hari ini Tetap di Rp2.501.000 per Gram
Ekonom: Perlu Evaluasi Ulang Kebijakan Sebelum Implementasi B50
Menteri Rosan Ungkap, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp1.905 Triliun
BI Rate 2025 vs 2024, Bagaimana Arah Kebijakan Bank Indonesia di 2026?
Wamenkeu: APBN di Daerah Harus Berorientasi pada Dampak dan Manfaat





