Menkop tidak Masalah dengan Thrifting, yang Ingin Diberangus Impor Pakaian Bekas Ilegal

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. dok. Kompas.
EmitenNews.com -
Tidak ada masalah dengan belanja barang bekas. Yang menjadi persoalan, menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki impor pakaian bekas ilegal. Menurutnya budaya thrifting ada di setiap subkultur masyarakat urban. Thrifting adalah hal yang bagus untuk lingkungan karena menerapkan prinsip recycle.
"Jangan ngomong thrifhting, pakaian bekas ilegal. Kita gak mau dibenturkan dengan thrifting. Thrifting gak masalah, ini kan masalahnya barang pakaian bekas ilegal. Saya Menkop UKM ingin melindungi produsen dalam negeri jangan sampai mati diserbu produk impor ilegal," tegas Teten Masduki di Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).
Menteri Teten mengatakan pihaknya sudah menyiapkan solusi bagi para pedagang thrifting yang terdampak pemberangusan pakaian impor ilegal. Ia menyediakan hotline untuk konsultasi jika para pedagang tetap ingin berjualan pakaian.
Hotline tersebut dibuka per hari ini di nomor 0811-1451-587 yang bisa dihubungi via WhatsApp. Sementara itu, untuk panggilan telepon ada di nomor 1500587, dibuka pada pukul 8.00 hingga 16.00.
"Makanya kita buka hotline, ayo mau jualan apa ketika mereka tidak bisa lagi jualan pakaian bekas," tandas Teten Masduki.
Related News

BNN Ungkap Potensi Transaksi Belanja Narkoba di Indonesia Rp524T

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Hukuman Johnny Plate Tetap 15 Tahun

Bapak Pencak Silat Dunia Eddie Nalapraya, Meninggal Dunia

Produksi & Stok Beras RI Capai Rekor Tertinggi

Ekonom: Koperasi Merah Putih Perlu Ditopang Manajerial Tersertifikasi

210 Siswa di Bogor Keracunan Usai Santap MBG, Pemkot Tetapkan KLB