Menkumham Tegaskan Tidak ada Dwi Kewarganegaraan, Adanya OCI
Ilustrasi kegiatan diaspora Indonesia di luar negeri. dok. Hotcourses.co.id.
EmitenNews.com - Pemerintah menyodorkan skema Overseas Citizenship of India atau OCI sebagai jawaban atas ramainya tuntutan diaspora Indonesia atau masyarakat yang migrasi ke negara lain soal dwi kewarganegaraan.
"Banyak diaspora Indonesia yang menuntut dwi kewarganegaraan. Tetapi, kita dapat berikan adalah namanya OCI sejenis OCI di India, Overseas Citizenship of Indonesia," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada wartawan di sela peresmian kantor Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Jumat (14/6/2024).
Pemberian OCI tersebut sebagai upaya mengakomodasi tuntutan diaspora yang dapat keluar masuk dari Indonesia ke negara lain tempat mereka bermukim, karena masih memiliki hubungan dan keluarga di Indonesia.
Kepada para diaspora diberikan multiple entry visa, atau dokumen visa yang berlaku untuk beberapa kali masuk dengan masa tinggal terbatas di Indonesia.
"Mereka, Diaspora Indonesia kita beri visa seumur hidup, multiple entry, dapat melakukan usaha di sini, bisnis, tentu bayar pajak dan dapat tinggal di sini, dapat keluar masuk. Itu yang dapat kita berikan," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Satu hal, pemberian OCI tersebut, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi Diaspora Indonesia, sesuai peraturan perundang-undangan.
"Tetapi, tidak boleh memegang jabatan-jabatan publik, tidak boleh dipilih dan memilih. Jadi, itu yang kita lakukan," ujar Menkumham Yasonna Laoly.
Pemberlakuan tersebut merujuk pada Undang-undang tentang Kewarganegaraan yang menganut kewarganegaraan tunggal dan tidak menganut dwi kewarganegaraan. Tidak ada dua identitas warga negara.
Menteri Yasonna menekankan mengenai filosofi dasar historis yang ada jauh sebelum Indonesia merdeka. “Ada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928: bertanah air satu, berbangsa satu, bangsa Indonesia, berbahasa satu bahasa Indonesia. Jadi, tidak ada disebut bertanah air dua."
Muncul wacana pemerintah akan memberikan dwi kewarganegaraan bagi Diaspora Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut beralasan, kewarganegaraan yang diberikan ke diaspora agar bisa pulang membantu perekonomian Indonesia. ***
Related News
Sesuai KHGT, Muhammadiyah Tetapkan Ramadan Sabtu 1 Maret 2025
Investigasi Kualitas Pertamax, Pertamina Patra Niaga Gandeng LAPI ITB
Berantas Judi Online, Dengan IASC OJK Percepat Lacak Rekening Judol
Guru Supriyani Bebas!
Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bengkulu Siap Tanggung Jawab
OTT di Bengkulu, KPK Tangkap 8 Orang, Salah Satunya Gubernur