EmitenNews.com - Perseteruan Waskita Karya (WSKT) dengan Bukaka Teknik Utama (BUKK) masuk babak baru. Bukaka kembali menyodorkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perseroan. Sepertinya, emiten besutan eks Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) itu, tidak puas dengan putusan pengadilan. 


Ya, masih segar dalam memori kolektif pasar, pada 30 November 2023, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU dengan Nomor Perkara 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut.


Nah, gugatan terbaru Bukaka sebagaimana laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/ teregister dengan Nomor Perkara 390/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst (PKPU 390). Permohonan PKPU itu, diajukan Bukaka pada Jumat, 1 Desember 2023, sehari setelah pembacaan putusan yang menolak permohonan PKPU Bukaka. 


”Dapat disampaikan sampai Selasa, 5 Desember 2023, perseroan belum menerima relaas PKPU 390 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karena itu, akan menyampaikan keterbukaan informasi dilengkapi dengan relaas setelah menerima dari pengadilan,” tegas Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Waskita Karya. 


Ermy melanjutkan, pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan dari perseroan. Saat ini, perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Agreement (MRA).


Saat bersamaan, perseroan juga mendapat gugatan serupa dari PT Nugroho Abadi Konstruksindo. Permohonan PKPU Nugroho Abadi terdaftar dengan Nomor Perkara 391/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst (PKPU 391). Gugatan PKPU itu, diajukan terhadap perseroan pada Jumat, 1 Desember 2023. (*)