Menperin: Kawasan Industri Katalisator Masuknya Investasi
:
0
Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah
EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen meningkatkan peran kawasan industri sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Guna mencapai sasaran tersebut diperlukan dukungan kebijakan strategis yang inklusif dan berkelanjutan.
“Selama ini kawasan industri menjadi katalisator bagi masuknya investasi hingga penumbuhan dan pemerataan sektor industri di berbagai daerah. Ini artinya menunjukkan peran vital kawasan industri dalam mendongkrak ekonomi nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (19/6).
Saat memberikan sambutan penutupan Musyawarah Nasional IX Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Jakarta, Rabu (18/6), Menperin mengemukakan, salah satu kebijakan yang dapat memacu daya saing kawasan industri adalah pemberlakuan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri. Sebab, kebijakan ini terbukti mampu menekan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi operasional bagi pelaku industri di kawasan industri.
“Apalagi, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, bahwa industri wajib berlokasi di kawasan industri. Hal ini tentu akan membawa manfaat bagi industri yang beroperasi di kawasan industri karena adanya ketersediaan infrastruktur yang terintegrasi, termasuk dalam pasokan bahan baku energi,” tuturnya.
Namun demikian, Menperin mengakui, dalam pelaksanaan kebijakan HGBT bagi industri masih ditemui kendala di lapangan. “Padahal, pemberlakukan kebijakan ini sudah ditegaskan dan diperkuat dalam Perpres, bahwa HGBT terus dilanjutkan, tetapi dalam implementasinya belum berjalan optimal di seluruh kawasan industri,” ujarnya.
Bahkan, pembahasan mengenai HGBT untuk industri sudah mencapai kesepakatan bersama di antara kementerian terkait. “Semua kementerian yang terkait sudah sepakat, dan tidak ada dispute, di antara Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, dan Menteri keuangan, tidak ada dispute, semua butir aturan yang ada di Perpres sudah disepakati bersama,” tegasnya.(*)
Related News
Aksi Jual Obligasi Global Hantam Jepang, Indonesia, Filipina, India
PBB Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Global 2026 Jadi 2,5 Persen
Harga Minyak Stabil Karena Trump Tunda Aksi Militer ke Iran
Tren Positif Pembiayaan Konsumer Bank Mega Syariah, Simak Datanya
Soal Harga MinyaKita Masih di Atas HET, Mendag Sorot Distribusi
ESDM Siapkan Sejumlah Alternatif LPG, Ada CNG, DME Jalan Terus





