EmitenNews.com - Kalangan wartawan berkesempatan memiliki rumah yang disubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengalokasikan kuota rumah subsidi bagi wartawan di seluruh Indonesia pada tahun 2026 sebanyak 5.000 unit.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengemukakan hal tersebut dalam pertemuan dengan Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Menteri yang karib disapa Ara itu, menyampaikan bahwa program kuota rumah subsidi untuk wartawan sudah berjalan, dimulai melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

"Kami sangat senang kalau teman-teman media juga bisa mengikuti program kami, supaya bisa membantu," kata politikus Partai Gerindra itu.

Program kuota rumah subsidi tersebut murni untuk membantu wartawan yang belum memiliki rumah pertama. Ara menepis tudingan, program itu untuk membuat wartawan tidak kritis dan tidak menyuarakan kebenaran

"Saya selalu menekankan kepada wartawan untuk selalu kritis. Wartawan harus menyuarakan kebenaran," tegasnya.

Kementerian PKP, berkewajiban membantu warga negara yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah guna memiliki rumah layak huni dan terjangkau.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan bahwa anggota PWI banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, kemungkinan banyak yang belum memiliki rumah. "Mungkin banyak wartawan yang belum memiliki rumah."

Karena itu, Kepala LKBN Antara itu berharap dengan adanya program kuota rumah subsidi untuk wartawan dari Kementerian PKP dapat membantu para wartawan yang belum memiliki hunian pertama.

Seperti diketahui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan adalah program subsidi pembiayaan perumahan yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah membeli rumah dengan skema KPR bersubsidi.

Melalui program yang telah berjalan sejak 2010 itu, pemerintah memberikan dana murah kepada bank penyalur agar masyarakat dapat memperoleh rumah dengan suku bunga rendah, uang muka ringan dan tenor panjang.

Tidak semua orang bisa mendapatkan KPR FLPP. Program ini dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan syarat Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.

Syarat lainnya, belum memiliki rumah sendiri dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah. Memiliki penghasilan tetap dengan batas maksimal Rp6,5 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp8,5 juta per bulan untuk rumah susun. 

Lalu harus memiliki masa kerja minimal 1 tahun bagi pekerja formal atau memiliki usaha yang berjalan minimal 1 tahun bagi pekerja informal.

Satu hal lagi, harus menggunakan rumah yang dibeli sebagai tempat tinggal sendiri. Tidak boleh disewakan atau dijual dalam jangka waktu tertentu. Memenuhi ketentuan dari bank penyalur, seperti skor kredit yang baik dan kemampuan membayar cicilan.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan FLPP, penting untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku agar dapat menikmati manfaat dari program ini.

Penting diketahui, ada juga pihak terang-terangan menolak program rumah untuk wartawan ini. Pasalnya, dikhawatirkan bakal mengurangi independensi, dan menghilangkan daya kritis wartawan. ***