Menteri BUMN Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi Pertamina, Ahok dan Nicke Aman

Dirut Pertamina Nicke Widyawati dok iNews.
EmitenNews.com - Perombakan jajaran komisaris dan direksi terjadi di tubuh PT Pertamina (Persero). Menteri BUMN Erick Thohir merombak jajaran komisaris dan direksi BUMN migas itu, melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Senin (19/9/2022). Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, dan Direktur Utama Nicke Widyawati masih dipertahankan.
Dalam RUPS tersebut, Rida Mulyana ditetapkan menjadi Komisaris Pertamina baru menggantikan Ego Syahrial yang diberhentikan dengan hormat. Rida Mulyana adalah pejabat Sekretaris Jenderal di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sedangkan Ego Syahrial memasuki masa pensiun.
Di luar itu, Pertamina melantik Erry Widiastono sebagai Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina menggantikan Mulyono. Selanjutnya, Atep Salyadi Dariah Saputra sebagai Direktur Strategi, Portofolio dan Pengembangan Usaha (SPPU) Pertamina menggantikan Iman Rachman.
“Pertamina mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ego Syahrial, Bapak Mulyono dan Bapak Iman Rachman atas dedikasinya untuk Indonesia dan kontribusinya dalam pengelolaan bisnis Pertamina di tengah tantangan pandemi Covid-19. Penetapan susunan komisaris dan direksi baru Pertamina merupakan kewenangan pemegang saham, yang diputuskan dalam RUPS,” kata Corporate Secretary PT Pertamina (Persero), Brahmantya S. Poerwadi dalam siaran pers, Senin.
Berikut jajaran Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Pertamina:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Basuki Tjahaja Purnama
Wakil Komisaris Utama: Pahala Nugraha Mansury
Komisaris: Heru Pambudi
Komisaris: Rida Mulyana
Komisaris Independen: Alexander Lay
Komisaris Independen: Ahmad Fikri Assegaf
Komisaris Independen: Iggi H. Achsien
Dewan Direksi
Direktur Utama: Nicke Widyawati
Direktur Penunjang Bisnis: Dedi Sunardi
Related News

Program JETP Jalan Terus, Sudah Masuk Rp18,15T Untuk 54 Proyek

Usai Semua Saham BUMN Masuk Danantara, Ini Harapan Sang CEO

Jaga Keandalan, Aplikasi Coretax DJP Sempat Alami Waktu Henti

Bermula dari KKV, Kini Gerai OH!SOME Sukses Memancing Pembeli

Kali Ini, Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 tidak Kena Sanksi

Mudik BUMN 2025: SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Buka Posko