EmitenNews.com - Terbuka peluang holding BUMN Tambang MIND ID mengakuisisi kepemilikan saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa pada dasarnya Vale Indonesia hanya perlu melakukan divestasi sebesar 11 persen saham untuk memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Itu artinya, minimal 51 persen saham kepada investor nasional atau pemerintah.

 

"Saham yang didivestasi Vale sudah 40 persen, 20 persen diambil BUMN, 20 persen publik. Ke publik karena dulu ditawarkan Vale untuk diambil BUMN tetapi waktu itu BUMN tidak respons dan waktu itu belum ada MIND ID. Untuk itu, pemerintah secara resmi menyampaikan ke Vale bahwa sebagai pengalihannya harus di-go public-kan dalam negeri, sekarang masih ada sisa 11 persen," ujar Arifin Tasrif saat Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI Jakarta.

 

Dari informasi yang dikumpulkan Sabtu (27/5/2023), diketahui pemegang saham terbesar Vale Indonesia adalah Vale Canada dengan kepemilikan saham 43,79 persen. Berikutnya, MIND ID dengan kepemilikan 20 persen, dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03 persen. Sedangkan, kepemilikan publik 21,18 persen.

 

Jika divestasi 11 persen tersebut diserap oleh MIND ID, kepemilikannya sahamnya sekitar 31 persen. Artinya, tetap tidak menjadi pemegang saham terbesar dan bukan pengendali dari Vale Indonesia.

 

Karena itulah, MIND ID perlu menyerap tambahan sekitar 9 persen untuk menjadikan tambang nikel tersebut menjadi milik Pemerintah Indonesia.

 

Vale Indonesia bisa mendapatkan IUPK dengan melakukan divestasi 11 persen lagi. Lebih dari itu, menurut Menteri Arifin, mungkin kesepakatan business-to-business antara kedua entitas (MIND ID dan Vale). 

 

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade mendorong pemerintah mengambilalih dominasi penguasaan saham perusahaan tambang asing demi kemandirian serta kedaulatan tambang mineral dan batubara (minerba) di Indonesia.

 

Andre Rosiade mengungkapkan pentingnya divestasi perusahaan tambang asing, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. UU menegaskan bahwa perusahaan tambang asing yang ada di Indonesia wajib mengurangi kepemilikan saham sebanyak 51 persen guna dialihkan ke negara. Dia meyakini kedaulatan hasil tambang menjadi poin penting untuk melipatgandakan pendapatan negara.

 

“Sudah saatnya kekayaan negara ini dikelola dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran Bangsa Indonesia, demikian juga untuk kekayaan mineral. Sehingga sudah saatnya melalui BUMN Holding Tambang kita bisa mewujudkan cita-cita ini,” kata Andre Rosiade dalam keterangan resminya, Rabu (24/5/2023). ***