PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu.
Neilmadrin menambahan dengan terbitnya peraturan turunan ini pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan setiap kebijakan dalam UU HPP yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Selain itu dapat melihat setiap kebijakan tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh.(fj)
Related News

Mulai Besok BEI Buka Kembali Perdagangan Tiga Saham Ini, Cek Ya!

OJK Izinkan PT Coinbit Kelola Perdagangan Aset Keuangan Digital

Besok BEI Buka Kembali Perdagangan Lima Saham, Cek Datanya

IPO & Obligasi Baru Kawal 15,56% Likuiditas Pasar Modal Pekan Ini

OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Berpotensi Rugi Rp19,34 Triliun

Catat! Esok, BEI Buka Kembali Perdagangan Tujuh Saham, Cek Daftarnya