Menteri LH Sambut Positif Fatwa MUI Haram Buang Sampah Ke Sungai
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq merespon positif fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut yang dikeluarkan langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).(Foto: Cakrawala)
EmitenNews.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq merespon positif fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut yang dikeluarkan langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hanif mengatakan, fatwa ini juga merupakan upaya memperkuat pengendalian pencemaran lingkungan. Menurutnya, Indonesia saat ini menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah yang berdampak pada kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perubahan iklim.
“Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut,” kata Hanif, lewat keterangannya, Senin, 16 Februari 2026.
Ia menyebut, pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral masyarakat. Ini dilakuka agar pengelolaan sampah dapat berjalan efektif.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Hazuarli Halim mengatakan fatwa haram membuang sampah ke perairan merupakan bentuk tanggung jawab. Karena ini bentuk pihaknya dalam merespons kerusakan lingkungan.
“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ujar Hazuarli.
Ia menambahkan, fatwa tersebut diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu juga dapat mencegah pencemaran perairan.
Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH menegaskan pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari pengurangan di sumber, peningkatan literasi publik, hingga penegakan hukum secara konsisten.(*)
Related News
Teruskan Pesan Gubernur, BKD Kaltim Jamin Masa Kerja 11.881 PPPK
Lindungi Anak di Ruang Digital, Panggilan Kedua Untuk Meta dan Google
Pekerjakan TKA Ilegal, PT SBI di Kepri Kena Sanksi Denda Rp330 Juta
Melanggar Aturan WFH, ASN Bisa Kena Sanksi Turun Pangkat dan Dipecat
Indonesia Kirim 1.000 Pekerja ke Bulgaria, Andalan Sektor Hospitality
Perkuat Infrastruktur Aset Digital, Upbit-ICEx Tekan MoU Strategis





