EmitenNews.com - Pemerintah secara resmi mencabut status penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) anak usaha Agung Sedayu Group, di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Karena prosesnya cacat prosedur, dan meteriil, sehingga sudah batal demi hukum.

"Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara, Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji berstatus cacat prosedur dan materiil, batal demi hukum.

Hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan. Secara faktual material, fisiknya sudah tidak ada tanahnya. Sudah tidak ada tanahnya.

Dari 263 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut tersebut, sebagian sudah dibatalkan dan dicabut penerbitannya. Hal itu karena melanggar aturan sebagaimana diketahui berada di luar garis pantai.

Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus SHGB/SHM pagar laut ini akan dituntaskan secepatnya dan setepat mungkin. Karena sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiil jumlahnya cukup banyak, sehingga membutuhkan proses waktu yang memungkinkan. ***