EmitenNews.com - Semua sertifikat yang terbit di luar garis pantai di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dipastikan akan dibatalkan. Meski begitu untuk eksekusinya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku masih membutuhkan waktu.

 “Jadi, yang penting ending-nya (akhirnya) itu semua yang ada di luar garis pantai akan dibatalkan. Tapi, membutuhkan proses waktu,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN Nusron kepada pers, di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

Menteri Nusron belum mengecek kembali berapa sertifikat yang dibatalkan di atas area pagar laut Tangerang. Karena itu, politikus Partai Golkar ini mengajak semua pihak untuk tidak mengikuti prosesnya, melainkan hasil akhirnya. 

“Kalau ikutin prosesnya enggak akan mampu. Karena itu prosesnya tiap hari bergerak terus,” tegas mantan anggota DPR RI itu.

Yang jelas, Nusron memastikan proses tersebut bisa tuntas dalam waktu secepat mungkin. Ada proses yang harus dilampui, agar kalau digugat tidak kalah di pengadilan. Jadi, yang penting kuat, tapi cepat.

Sebelumnya, Menteri Nusron telah mencabut atau membatalkan sekitar 50 sertifikat di desa tersebut. Tata cara proses menuju pembatalan dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material. 

Sebanyak 50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri atas sebagian milik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan. Setidaknya, 263 SHGB dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang. 

Jumlah SHGB tersebut terdiri atas milik IAM sebanyak 243 bidang, 20 bidang PT Cahaya Intan Sentosa atau CIS bidang, serta 17 bidang SHM milik perorangan. ***