Menteri PAN-RB Setuju Usul Kapolri, ASN WFH Sepekan Usai Libur Lebaran 2022
EmitenNews.com - Kabar baik bagi ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyetujui usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penerapan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN demi mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022. Jadi, selepas cuti Lebaran 2022, ada waktu seminggu bagi ASN untuk bekerja dari rumah (WFH), sekaligus sebagai penerapan isolasi mandiri sebelum masuk kantor.
Dalam keterangannya Sabtu (7/5/2022), Menteri PAN & RB Tjahjo Kumolo menyarankan seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal work from home (WFH) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) selama sepekan mulai Senin (9/5/2022).
"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Tjahjo Kumolo.
Penerapan WFH tersebut, lanjutnya, tidak akan mengganggu urusan administrasi dan pelayanan pemerintahan lain. Pasalnya, ada penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan ASN bekerja secara fleksibel memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Selain bisa mengurai kemacetan, penerapan WFH selama sepekan setelah cuti Lebaran 2022 juga dapat diterapkan sebagai upaya isolasi mandiri (isoman) bagi para ASN setelah dari kampung halaman bertemu sanak keluarga.
"WFH juga jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus COVID-19," katanya.
Sebelumnya, di Garuda Wisnu Kencana, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/5/2022).Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan instansi pemerintah dan swasta menerapkan kebijakan WFH selama sepekan setelah momen cuti Lebaran 2022 berakhir. Ia mengimbau, untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instansi baik itu swasta atau pemerintah yang memungkinkan untuk satu pekan ini, bisa melaksanakan aktivitas menggunakan online maupun WFH. ***
Related News
Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Fredy Pratama, 70,76 Kg Sabu Disita
Jadi Operator Judi Online di Filipina, 539 WNI Ditangkap
Angin Segar Pemberantasan Korupsi DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Komitmen dengan ESG, BNI Dorong Penyaluran Kredit & Pemberdayaan UMKM
Polri Temukan 539 WNI Bekerja Sebagai Operator Judol dari Filipina