Menteri PKP Luruskan Soal Gaji Rp14 Juta untuk Beli Rumah Subsidi

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjelaskan bahwa batas gaji Rp14 juta bukanlah syarat minimal, melainkan batas maksimal pendapatan yang diperbolehkan membeli rumah subsidi.
EmitenNews.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memberikan klarifikasi soal isu batas gaji Rp14 juta bagi pembeli rumah subsidi. Menteri yang akrab disapa Ara ini menegaskan bahwa gaji Rp14 juta bukanlah syarat minimal, melainkan batas maksimal pendapatan yang diperbolehkan membeli rumah subsidi.
Penjelasan ini disampaikan Ara menyusul polemik di media sosial terkait kebijakan rumah subsidi yang ramai dibicarakan publik.
Dalam pernyataannya Ara mengatakan bahwa masyarakat keliru memahami maksud dari kebijakan tersebut. Ia menjelaskan, batasan gaji sebesar Rp14 juta merupakan batas atas atau maksimal, bukan minimal, untuk bisa mengakses program rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Batasan penghasilan saja. Jadi, yang kalian pahami itu, orang yang berpenghasilan Rp14 juta baru bisa beli rumah MBR, atau hingga Rp14 juta yang boleh? Berarti kebijakan saya prorakyat atau tidak?” kata Ara saat ditemui di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Rabu (16/4).
Selama ini, kategori MBR yang bisa mengakses rumah subsidi dibatasi oleh aturan penghasilan maksimal Rp7 juta untuk individu lajang, dan Rp8 juta untuk yang sudah berkeluarga. Ara menilai batasan tersebut tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini dan dianggap terlalu rendah.
“Kalau Rp7 juta, punya istri satu, anak dua, mau berapa nih? Kita tingkatkan dong, supaya kesempatan dapat rumah MBR makin banyak,” ujarnya.
Ara menambahkan bahwa rencana revisi batas penghasilan untuk MBR masih dalam tahap kajian. Ia akan berdiskusi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, guna membahas kemungkinan perubahan regulasi tersebut.
Usulan pelonggaran syarat ini sempat menuai kesalahpahaman di media sosial. Sebagian netizen mengira rumah subsidi hanya boleh dibeli oleh mereka yang bergaji minimal Rp14 juta. Menanggapi itu, Ara kembali menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk memiliki rumah layak huni.(*)
Related News

Abaikan Wall Street, IHSG Kembali Loyo

IHSG Tertekan, Lirik Saham ASII, CLEO, dan INDF

Awas, IHSG Rawan Lanjutkan Koreksi

LG Tak Sepenuhnya Mundur, Proyek EV Battery Tetap Jalan

Populasi Kendaraan Listrik di Indonesia Meningkat 78 Persen pada 2024

LG Mundur, Perusahaan China, Huayou, Gantikan Masuk Proyek EV Battery