Menteri PPMI Ungkap Moratorium PMI Untuk Arab Saudi dalam Kajian
:
0
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) untuk negara kawasan Timur Tengah khususnya Arab Saudi masih dalam tahapan pengkajian dan evaluasi. Khusus terkait pengiriman tenaga kerja sektor domestik ke Arab Saudi, kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding, perlu dievaluasi untuk kembali dibuka.
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (10/11/2024), Menteri PPMI Abdul Kadir Karding, pembukaan dibutuhkan untuk mengantisipasi dan meminimalisir terhadap tindak penyelundupan tenaga kerja.
"Harus dibuka, karena kalau tidak dibuka tetap berangkat juga (PMI nonprosedural), jadi kita buka tapi diperketat," kata politikus PKB ini.
Dengan semangat itu, Menteri Kadir Karding menyebutkan, pihaknya sedang mengkaji dan menyelesaikan aturan mengenai mekanisme sistem pekerjaan bagi para pekerja migran Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini menandai penempatan pekerja migran Indonesia ke kawasan Arab Saudi dengan prosedural dan penetapan ketentuan yang jelas, termasuk pada penetapan upah pekerja.
"Termasuk bahasa soal salary atau upah sebesar 1.500 riyal, atau kalau di rupiahkan itu kisaran Rp7,5 juta," paparnya.
Pengkajian moratorium PMI untuk Arab Saudi dilakukan atas banyaknya minat warga negara Indonesia untuk bekerja di negara tersebut.
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memulangkan ke daerah asalnya, enam orang calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Calon pekerja migran nonprosedural ini telah dibawa dan ditempatkan sementara di Gedung Shelter BP3MI Banten untuk nantinya dikembalikan ke daerah asalnya masing-masing.
Mereka, Putri Mufidah asal Purwakarta, Jawa Barat, Utami Anggraeni (Makassar, Sulsel), Maskanah (Sumbawa, NTB), Jasmi (Grobogan, Jateng), Mariani (Lombok Timur, NTB), dan Ai Komariah (Ciamis, Jabar). Enam orang korban TPPO itu semuanya merupakan perempuan berumur 30 sampai 40 tahun.
"Calon pekerja migran Indonesia nonprosedural ini adalah korban TPPO yang akan diberangkatkan ke Irak. Jadi, jumlah mereka ada enam orang dari beberapa daerah di Indonesia," urai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding dalam konferensi pers di Tangerang, Banten, Sabtu.
Related News
Lambang Perjuangan Lawan Kolusi Itu, Buruh Bernama Marsinah
JPU Siap Tanggung Jawab Tuntutan Atas Nadiem, Sampai di Akhirat
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan





