EmitenNews.com - Bakal makin banyak masyarakat yang bisa mengakses bantuan rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mendukung usulan menaikkan syarat pendapatan maksimal untuk penerima bantuan rumah subsidi itu, sampai Rp12 juta. Saat ini, Rp8 juta. Awalnya, Rp4 juta-Rp5 juta.

Saat ini syarat penerima FLPP, salah satunya memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp8 juta per bulan.

Dalam keterangannya kepada pers, seperti yang dikutip Jumat (11/10/2024), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, usulan untuk menaikkan syarat pendapatan maksimal penerima FLPP menjadi sebesar Rp12 juta merupakan langkah positif. 

"Saya kira itu langkah yang bagus. Sudah lama sebetulnya usulan itu. Sekarang kan cuma Rp8 juta. Dulu Rp 4 juta atau Rp5 juta, naik jadi Rp 8 juta. Sekarang diusulkan jadi Rp12 juta," ujar Basuki di Gedung PUPR, Jakarta, Kamis (10/10/2024). 

Kenaikan batas maksimal pendapatan penerima bantuan FLPP ini bisa dilakukan lantaran masyarakat berpenghasilan di atas Rp 8 juta juga membutuhkan bantuan perumahan dari pemerintah. 

Sebelumnya Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro mengusulkan agar pemerintah menaikkan batas maksimal pendapatan penerima FLPP menjadi Rp 12 juta. Berdasarkan hitungannya, pendapatan pekerja milenial saat baru lulus sekolah sampai dua tahun bekerja telah meningkat pesat dari Rp5 juta per bulan menjadi Rp8 juta per bulan.

Sementara itu berdasarkan data Kementerian PUPR tahun 2019, sebanyak 81 juta generasi milenial belum memiliki rumah karena 63,12 persen dari mereka belum mampu secara finansial. 

Seperti diketahui, Selasa, 27 Agustus 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa pemerintah resmi menambah kuota FLPP sebesar 34.000 unit pada tahun 2024. Dengan demikian, total kuota FLPP yang tersedia pada Tahun Anggaran 2024 yakni sebanyak 200.000 unit. 

Pemerintah memutuskan memberikan insentif tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh kelas menengah. Airlangga Hartarto juga memastikan bahwa pemerintah akan memperpanjang periode implementasi PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% hingga Desember 2024.  

"Jadi dengan dua kebijakan tersebut yang berlaku untuk 1 September, diharapkan ini juga mendorong kemampuan daripada kelas menengah, mendorong sektor konstruksi. Kita tahu sektor konstruksi itu dan perumahan itu multipliernya [efek bergandanya] tinggi," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ***