EmitenNews.com - Proses divestasi perusahaan tambang PT Petrosea Tbk (PTRO) oleh sang induk usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) hampir menemui titik akhir. Pelepasan PTRO hanya tinggal melakukan proses yang diatur oleh regulator sebagai syarat, karena merupakan transaksi material yang harus mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dimana hal itu akan dilaksanakan pada 20 Mei 2022.

 

PT Indika Energy (INDY) melepas 69,80 persen kepemilikan saham PT Petrosea (PTRO). Penjualan 704.014.200 lembar itu, dilepas kepada PT Caraka Reksa Optima (CARA). Kedua pihak telah meneken perjanjian jual beli saham bersyarat pada 18 Februari 2022 dengan tanggal efektif pada 25 Februari 2022 (PPJB).

 

Berdasar PPJB itu, valuasi disepakati untuk seluruh saham di Petrosea setara dengan jumlah rupiah dari USD210 juta. Dengan demikian, perkiraan nilai penjualan dari rencana transaksi setara dengan jumlah rupiah dari USD146,58 juta. Penuntasan transaksi tunduk pada pemenuhan beberapa persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam PPJB, termasuk antara lain penentuan nilai wajar oleh Penilai Independen. 

 

Transaksi itu, merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (POJK 17/2020), memerlukan penentuan nilai wajar oleh Penilai Independen, namun tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. 

 

Sesuai POJK 17/2020, Indika Energy juga akan mengumumkan keterbukaan informasi paling lambat dua hari kerja setelah rencana transaksi selesai dilaksanakan. ”Setelah transaksi tuntas, Petrosea tidak lagi menjadi anak usaha Indika Energy, dan tidak akan dikonsolidasi dalam laporan keuangan perseroan,” jelas Manajemen INDY dalam keterangan resminya kepada Regulator, Rabu (13/4/2022).