EmitenNews.com - Kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) strategis melalui satu pintu mulai memantik perhatian dunia usaha internasional dan investor. Langkah progresif ini diwujudkan lewat pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai eksportir tunggal yang akan mengonsolidasikan komoditas vital seperti CPO (minyak kelapa sawit), batu bara, dan nikel.Bagi Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., pilihan politik ekonomi ini menegaskan mandat rakyat agar negara memainkan peran lebih besar. "Indonesia tidak akan lagi menjadi penonton kekayaan alamnya sendiri, yang dieksploitasi selama berpuluh-puluh tahun tanpa negara mempunyai kendali. Dengan kebijakan ini, negara hadir dan mulai menjadi pengendali atas masa depannya," ujar Didik.


Fakta & Data BPS: Skala Kebijakan Ekspor Satu Pintu 2026-2027
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sepanjang tahun 2025, total nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 282,92 miliar. Kebijakan ekspor satu pintu akan mencakup hampir 30% dari total ekspor nasional (sekitar US$ 81,46 miliar), dengan rincian tiga komoditas utama:
• CPO (Minyak Kelapa Sawit): US$ 29,01 miliar (10,25%)
• Batu Bara: US$ 24,48 miliar (8,65%)
• Besi & Baja (termasuk olahan Nikel): US$ 27,97 miliar (9,88%)
Kebijakan ini akan melalui fase transisi pada 1 Juni – 31 Desember 2026, dan akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027 di bawah kendali eksportir tunggal negara.


Meski mengapresiasi niat baik pemerintah, Prof. Didik menyoroti pentingnya kehati-hatian pada masa transisi ini. Indonesia, menurutnya, telah lama menjalankan praktik ekonomi liberal yang membiarkan pasar global mengambil kendali SDA. Sebaliknya, Indonesia juga tidak cocok menjadi negara penganut ekonomi komando yang mematikan inisiatif swasta."Pilihan jalan tengah adalah yang terbaik. Praktik ini banyak dijalankan oleh negara-negara sosialisme pasar seperti Jerman, Denmark, dan negara-negara Skandinavia lainnya," jelasnya. Di jalan tengah ini, negara mengendalikan devisa secara nyata, memegang kendali regulasi untuk kemakmuran, serta menguasai data ekspor untuk pengawasan. Di saat bersamaan, sektor swasta dibiarkan tetap berinovasi dan berproduksi dengan efisien agar dapat bersaing di pasar global.

Gagasan Tata Kelola "Smart State Trading"
Satu hal yang diwanti-wanti oleh analis kebijakan adalah potensi lahirnya birokrasi monopoli baru. Apabila salah desain, BUMN ekspor alih-alih menjadi tulang punggung penerimaan negara, justru melemahkan ekonomi nasional melalui inefisiensi birokratis dan risiko korupsi. “Keberhasilan kebijakan ekspor satu pintu tidak terletak pada monopoli negara secara penuh, melainkan pada desain tata kelola gabungan... menjadi model 'Smart State Trading'.”
Oleh karena itu, Didik mengusulkan konsep Smart State Trading. Agar negara tidak salah langkah bertindak layaknya "pedagang murni" yang memonopoli sistem secara tertutup, diperlukan pelibatan lembaga profesional independen sebagai pihak ketiga penjamin mutu dan verifikasi. "Apa peran lembaga profesional independen seperti Sucofindo dan SGS? Di sinilah peluang kunci keberhasilannya. Kendali ekspor satu pintu bukan terletak pada monopoli BUMN semata dengan birokrasi konvensionalnya, melainkan pada sistem verifikasi independen yang cepat dan tepat," imbuh mantan anggota DPR RI tersebut. Dalam skema ini, lembaga independen nasional (seperti Sucofindo) bertindak sebagai tulang punggung audit volume, pengawasan pengiriman (shipment), sertifikasi mutu, dan integrasi data. Sementara itu, lembaga bertaraf global (seperti SGS) berperan sebagai inspektor yang memegang kepercayaan pembeli (buyer) internasional. Kombinasi ini krusial karena pasar global menuntut tiga hal mutlak: transparansi, independensi, dan kredibilitas.


Menjadi "Price Maker" dan Meredam Manipulasi Harga
Lebih jauh, penerapan tata kelola yang kuat akan menyelesaikan masalah akut yang belakangan diungkap oleh pemerintah: praktik transfer pricing atau manipulasi harga ekspor via negara ketiga (seperti Singapura).
Dengan integrasi kekuatan negara dan validasi data lembaga independen, Indonesia dapat melepaskan statusnya dari sekadar pengikut harga (price taker). "Indonesia bisa menjadi penentu harga (price maker). Yang terkena dampak negatif adalah pedagang-pedagang broker di Singapura. Kekuatan baru ini pada gilirannya akan mampu membangun acuan (benchmark) harga regional dengan pendapatan devisa yang jauh lebih tinggi," optimis Didik.Kepada Emitennews, ia menegaskan bahwa segala ambisi luhur dari kebijakan ekspor satu pintu ini hanya bisa terwujud jika kelembagaannya dirancang dengan modern dan transparan, atau dalam istilah ekonomi kelembagaan: getting institution right.