EmitenNews.com - PT XL Axiata Tbk.(EXCL) menyampaikan bahwa Dua Direkturnya Rico Usthavia Frans dan I Gede Darmayusa mengundurkan diri.

Ranty Astari Rachman Corporate Secretary EXCL dalam keterangan tertulisnya Rabu (8/1) mengungkapkan bahwa EXCL telah menerima surat pengunduran diri Rico Usthavia Frans pada tanggal 7 Januari 2025.

Pada saat bersamaan I Gede Darmayusa selaku Direktur juga mengundurkan diri dengan alasan pribadi dan pengunduran diri Rico Usthavia Frans ini akan berlaku efektif sejak diperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan terdekat.

Sementara itu pengunduran diri I Gede Darmayusa selaku Direktur akan berlaku efektif pada saat aksi korporasi merger Perseroan dinyatakan efektif.

"Permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan terdekat sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"tuturnya.

Sebelumnya Dian Siswarini menyatakan mundur dari kursi Direktur Utama (Dirut) EXCL pada 4 Desember 2024. Menyusul Abhijit Navalekar yang lebih dulu mengumumkan mundur dari Direktur EXCL pada 24 Desember 2024.

Sebagai informasi Rico menjabat sebagai Direktur EXCL sejak Mei 2024 hingga saat ini sedangkan I Gede Darmayusa menjabat sebagai Direktur pada tahun 2020 hingga saat ini.

 

Perlu diketahui, XL Axiata dan Smartfren mengumumkan kesepakatan merger dengan nilai gabungan pra-sinergi mencapai lebih dari Rp 104 triliun pada Rabu (11/12). XL Axiata akan menjadi entitas yang bertahan, sedangkan Smartfren dan SmartTel akan menggabungkan diri menjadi bagian dari XLSmart.

Axiata Group Berhad (Axiata) dari Malaysia, dan kelompok konglomerat Sinar Mas dari Indonesia, akan menjadi pemegang saham pengendali bersama. Masing-masing memegang 34,8 persen saham XLSmart dengan pengaruh yang sama untuk arah dan keputusan strategis perusahaan.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan telah menerima dokumen pernyataan penggabungan PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN). 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, saat ini pihaknya sedang meninjau lebih lanjut terkait pernyataan tersebut. 

"Bersamaan dengan keterbukaan informasi terkait rancangan merger yang telah diumumkan, OJK telah menerima dokumen pernyataan penggabungan dan saat ini dalam proses penelaahan," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (16/12/2024). 

Ia menambahkan, dalam merger ini OJK juga akan mempertimbangkan pemenuhan ketentuan perundang-undangan terkait. 

Inarno menyebut, salah satunya syarat yang perlu dipenuhi misalnya adalah adanya persetujuan dari regulator industri telekomunikasi.

"Dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)," imbuh dia.