EmitenNews.com - Axiata Investments Indonesia (AII) mengantongi dana taktis Rp7,6 triliun. Dana segar itu, didapat dari divestasi 2,38 miliar saham XLSmart Telecom Sejahtera (EXCL). Transaksi tersebut telah ditahbiskan pada 16 April 2025. 

Penjualan saham setara 31,45 persen XLSmart itu, terjadi dengan harga pelaksanaan Rp3.189 per eksemplar. Seluruh saham tersebut dibeli oleh Bali Media Telekomunikasi (BMT), sebagai peborong saham perseroan. 

Menyusul transaksi itu, timbunan saham XLSmart dalam pangkuan Axiata Investment berkurang signifikan. Tepatnya, menjadi tersisa 6,31 miliar lembar alias setara dengan porsi kepemilikan 34,8 persen. Artinya, terpangkas sekitar 31,45 persen. 

Jauh berkurang dari sebelum transaksi dengan timbbunan 8,69 miliar saham atau selevel dengan kepemilikan 66,25 persen. Nah, transaksi itu sebagai buntut pelaksanaan penggabungan usaha Smartfren Telecom (FREN), anak usaha yaitu Smart Telecom (ST), dan XL Axiata (EXCL), dan XL Axiata sebagai penerima penggabungan.

Kemudian, transaksi penjualan saham oleh AII, kepada Bali Media Telekomunikasi (BMT). Oleh karena itu, AII bukan merupakan pengendali XLSmart. Pengendali XLSmart yaitu Axiata Group Berhad, Wahana Inti Nusantara (WIN), Global Nusa Data (GND), dan Bali Media Telekomunikasi (BMT) sebagai pengendali bersama. 

Menyusul transaksi itu, Axiata Investments memiliki 34,80 persen saham XLSMART, dan BMT memiliki sekitar 24,64 persen saham XLSMART. BMT bersama-sama dengan WIN, dan GND, akan memiliki dan mengendalikan, secara langsung dan tidak langsung 32,2 persen saham XLSMART, dan PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera (GTS) akan memiliki secara langsung 2,6 persen saham XLSMART. 

Sehingga, setelah transaksi tuntas, Axiata Investments dengan 34,8 persen saham XLSMART, secara kolektif, WIN, GND, BMT dan GTS dengan 34,8 persen saham XLSMART. Setelah transaksi terjadi, tidak ada  perubahan pengendalian lebih lanjut. WIN, GND, dan BMT di satu pihak, bersama-sama dengan Axiata Group alias AGB (melalui Axiata Investments) di lain pihak, tetap menjadi pengendali bersama XLSMART. 

Selanjutnya, perubahan pengendalian sudah terjadi sejak tanggal efektif penggabungan usaha sebagai akibat merger. Nah, untuk transaksi penyetaraan yang terjadi setelah merger, tidak ada kewajiban bagi WIN, GND, dan BMT untuk melakukan penawaran tender wajib sebagai akibat dari transaksi penyetaraan tersebut. 

Perubahan pengendali sebagai akibat dari merger dikecualikan dari kewajiban pengendali baru untuk mengumumkan, dan melakukan penawaran tender wajib  sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka. (*)