Minta OJK dan BEI Buka Suspen, Waskita Beton (WSBP) Akan Geber Aksi Ini
EmitenNews.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) meminta kepada regulator bursa untuk membuka status penghentian sementara saham perseroan guna melaksanakan penataan ulang utang perseroan senilai Rp8,71 triliun.
Direktur Keuangan WSBP, Asep Mudzakir mengatakan, telah melakukan pembicaraa dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia terkait dengan proses pembukaan status suspend sahamnya guna dapat melaksanakan penerbitan saham baru guna menyelesaiakan kewajiban tranche D senilai Rp1,43 triliun.
“Kami harap dalam waktu 6 bulan kedepan WSBP sudah dapat diperdagangkan lagi,” harap dia dalam paparan publik secara virtual Rabu (5/10/2022).
Alasannya, dalam waktu 12 bulan sejak putusan Homologasi PKPU itu perseroan harus mengkonversi 65-95 persen dari total utang kepada vendor dengan total nilai Rp1,43 triliun menjadi saham biasa perseroan.
“ Nah, rate konversi ke ekuitas itu menggunakan harga rata rata perdagangan atau VWAP 45 hari bursa,” kata dia.
Metode yang sama, kata dia juga akan berlaku pada tranche C dengan total nilai utang sebesar Rp2,37 triliun kepada PT Bank DKI dan oblogasi.
“Dalam putusan homologasi itu menyebutkan 85 persen dari total kewajiban obligasi dan kepada Bank DKI akan dikonversi menjadi Obligasi Wajib Konversi bertenor 10 tahun dan bunga nol,” terang dia.
Dia melanjutkan untuk penyelesaian tranche A senilai Rp3,78 triliun kepada perbankan telah disetujui tenor 17 tahun dengan bunga 2 persen pada tahun pertama hingga kesembilan. Kemudian naik 3 persen pada tahun 10-13 dan naik 4 persen pada tahun 14-17.
Sedangkan tranche B senilai Rp719 miliar akan diselesaikan dengan metode CFADS (Cas flow Available for debt Service) dengan pembayara setiap 6 bulan sampai 5 tahun.
Related News
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M