EmitenNews.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut dugaan kartel minyak goreng. Dukungan tersebut disampaikan melalui petisi di change.org bertajuk "Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng!". Petisi itu lahir menyikapi mahalnya harga minyak goreng mahal dan stoknya yang langka.


Dalam pengantar di petisi tersebut, seperti dikutip Sabtu (5/2/2022), YLKI menyoroti kondisi langka dan mahalnya minyak goreng sawit dalam negeri. Padahal Indonesia adalah penghasil minyak kelapa sawit (CPO/crude palm oil) terbesar di dunia.


Jawabannya, menurut YLKI, bisa jadi ada sebuah praktik usaha tidak sehat yang menyebabkan harga minyak goreng jadi tinggi sekali. Struktur pasar minyak goreng terdistorsi oleh para pedagang besar CPO dan minyak goreng.


YLKI menjelaskan, KPPU mengatakan hanya ada 4 perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia. Bukan tidak mungkin, 4 perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama, supaya harga minyak goreng jadi mahal sekali.


"Untuk itulah, lewat petisi ini kami meminta agar KPPU segera mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng ini, sebagaimana dimandatkatkan oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat." tulis YLKI.


Kalau benar ada kartel atau bentuk persaingan tidak sehat lainnya pada produk minyak sawit, KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum (perdata, pidana, dan administrasi), pemerintah harus segera menindak hal ini.


"Jangan segan segan mencabut izin ekspor mereka, supaya bisa memprioritaskan konsumsi domestik. Atau bahkan mencabut izin usahanya," kata YLKI dalam petisinya. ***