EmitenNews.com - Perseteruan Alfa Energi Investama (FIRE) dengan Mitrabahtera Segara Sejati (MBSS) berlanjut. Mitrabahtera kembali mengajukan tuntutan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Alfa Energi. Padahal, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak gugatan PKPU yang disodorkan Mitrabahtera.


Mitrabahtera mengajukan PKPU atas Alfa Energi menyusul utang belum dilunasi USD1,08 juta, dan USD14,16 juta. Utang itu terjadi atas penyewaan ruangan kapal milik Mitrabahtera kepada Alfa Energi. Itu berdasar perjanjian pengangkutan Batu Bara nomor 67/MBSS-AEI/Pengangkutan/XI/2017 tanggal 27 November 2017.


Namun, gugatan itu tidak bisa dibuktikan di hadapan majelis hakim. Justru sebaliknya, berdasar laporan keuangan Mitrabahtera per Desember 2021, dan laporan keuangan per Juni 2022, tidak ada nama Alfa Energi selaku pihak yang memiliki utang kepada Mitrabahtera. 


”Kami tidak memiliki utang kepada Mitrabahtera. Dan, itu dibuktikan dengan penolakan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU yang diajukan Mitrabahtera,” tulis Aris Munandar, Presiden Direktur Alfa Energi Investama.


Merespons tindakan Mitrabahtera yang mengajukan PKPU kembali dengan materi serupa, Alfa Energi akan mengikuti prosedur, dan ketentuan hukum berlaku terhadap permohonan PKPU. Alfa Energi telah menerima panggilan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA khusus bernomor W10.U1/5506/HT.03/XXI/2022/DHW tertanggal 17 November 2022.


Di mana, surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang baru diterima perseroan pada Senin, 21 November 2022. ”Perseroan akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai proses, dan jadwal persidangan,” imbuh Aris.


Pengajuan PKPU oleh Mitrabahtera tersebut berdampak material terhadap kegiatan operasional perseroan. Di mana, menyusul tuntutan PKPU tersebut, supplier, vendor, dan bank mempertanyakan status PKPU tersebut. ”Permohonan PKPU menimbulkan keraguan untuk berbisnis dengan perseroan,” ucap Aris. (*)