EmitenNews.com - PT Mitrabara Adiperkasa (MBAP) bakal menebar dividen interim tahun buku 2021 sebesar Rp414 miliar. Dividen interim itu, akan menyasar 1,22 miliar saham. Dengan begitu, pemegang saham akan menerima sejumlah Rp338 per lembar. Keputusan itu, telah mendapat restu kala Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Jumat, 24 September 2021.


Jadwal cum dan ex dividen pasar reguler dan negosiasi akan dilakukan pada 5-6 Oktober 2021. Sementara cum dan ex dividen di pasar tunai akan dilaksanakan pada 7-8 Oktober 2021. Kemudian, recording date dilakukan pada 7 Oktober 2021 dan pembayaran dividen interim untuk tahun buku 2021 dilaksanakan pada 15 Oktober 2021.


Mitrabara Adiperdana sebelumnya akan mengoptimalkan kinerja tiga anak usaha tahun ini. Aksi itu, untuk mendukung kinerja perusahaan dan anak usaha tersebut. Untuk mendukung ini, perseroan juga menyiapkan belanja modal atau capital expenditure (Capex) USD1,84 juta


Saat ini, perseroan memiliki lima anak usaha, yakni PT Baradinamika Mudasukses, PT Duta Bara Utama, PT Engie Cipta Tenaga Surya, PT Mitra Malinau Energi dan PT Malinau Hijau Lestari. ”Tahun ini, kami fokus pengembangan Duta Bara Utama, Engie Cipta Tenaga Surya, dan Malinau Hijau Lestari,” tutur Direktur Keuangan Mitrabara Adiperdana Eric Rahardja.


Untuk Malinau Hijau Lestari, perseroan akan mengembangkan wood pellet atau perkebunan energi. Melalui anak usaha itu, Mitrabara mematok bisa memproduksi wood pellet 100-120 ribu ton per tahun pada 2023. Kemudian, untuk Engie Cipta Tenaga Surya, Mitrabara akan membangun proyek rooftop solar panel berkapasitas 20 megawatt tahun ini. ”Kami proyeksi kapasitas rooftop solar panel bisa meningkat menjadi 100 megawatt pada 2025,” ucapnya.


Selanjutnya, perseroan akan mengembangkan Duta Bara Utama dengan fokus pertambangan batu bara. Saat ini, Dutabara Utama masih memiliki life on mine 24 juta ton, dan cadangan 16 juta ton. Sejauh ini, Mitrabara baru memiliki 26 persen kepemilikan Duta Bara Utama. Belum ada rencana menambah kepemilikan pada perusahaan tersebut. (*)