MK Putuskan Taspen tetap Berdiri Sendiri, tidak Lebur ke BPJS Ketenagakerjaan
EmitenNews.com - PT Taspen (Persero) tetap menjadi institusi tersendiri. Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan yang mengatur mengenai peleburan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan. MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan seperti dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/9/2021).
Permohonan uji materi ini teregistrasi dengan 72/PUU-XVII/2019. Adapun pemohon uji materi antara lain Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., beserta 14 pensiunan pejabat negara dan pensiunan PNS.
Mahkamah menyebut, program jaminan hari tua dan pembayaran pensiun merupakan akumulasi dari iuran ASN selama masa kerjanya ditambah iuran pemerintah, yang dinikmati pada masa pensiun setelah sekian lama mengabdi sebagai PNS.
Selama ini dalam pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS diselenggarakan secara segmented oleh PT Taspen (Persero). Pelayanan secara segmented dilakukan karena PNS memiliki karakteristik berbeda cukup mendasar.
Meski BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama memungut iuran kepada pesertanya untuk pendanaan yang akan dinikmati pesertanya, namun tidaklah bisa dipandang sebagai konsep yang sama dengan iuran PNS.
“Untuk itulah menurut Mahkamah menjadi tidak adil jika pensiunan PNS yang selalu menabung tiap bulan dengan harapan dapat menikmati yang sudah dikumpulkannya pada masa tuanya nanti harus berbagi kepada orang lain atas nama kegotongroyongan,” ujar Hakim MK.
Mahkamah sangat mendukung prinsip kegotongroyongan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun dalam konteks program jaminan hari tua dan pembayaran pensiun tidak tepat bilamana proses kegotongroyongan yang dilakukan dengan cara membagi tabungan yang telah dipersiapkan PNS untuk masa tuanya.
Mahkamah menyatakan, pasal 57 pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), bertentangan dengan hak setiap orang atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat sebagaimana termaktub dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Amanat bagi negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan sebagaimana termaktub dalam pasal 34 ayat (2) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum. ***
Related News
Asuransi Digital (YOII) Ungkap Penggunaan Dana Hasil IPO
Keyakinan Konsumen pada November 2024 Meningkat; IKK di Angka 125,9
Presiden: Kunci Pengendalian Inflasi adalah Swasembada Pangan
Naik Rp14.000, Harga Emas Antam di Level Rp1.517.000 per Gram
Ekonomi AS Membaik, Rupiah Kembali Melemah
Harga Emas Antam Hari ini Turun Lagi Rp5.000 per Gram