MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim MK Dissenting Opinion
Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN).
Sementara itu, Enny Nurbaningsih salah satu dari tiga hakim konstitusi yang berpendapat berbeda, intinya mengatakan, dalil pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
“Dalil permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian, tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon dalam petitumnya,” kata Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Dalam pandangannya, Enny Nurbaningsih meyakini bahwa telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagiannya berkelindan dengan pemberian bantuan sosial (bansos) yang terjadi pada beberapa daerah. Antara lain di Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
“Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah,” kata Enny Nurbaningsih.
Seperti diketahui MK membacakan putusan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.
Dua perkara sengketa pilpres tahun ini diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. ***
Related News
Kasus TPPU Mantan Mentan SYL, KPK Periksa 10 Saksi di Sulsel
PPATK: Perputaran Uang Judol Rp155T, Jika tak Ditekan Bisa Rp1.100T
Data BNN, Akibat Narkoba 50 Orang di Indonesia Meninggal Setiap Hari
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi
Terjaring OTT, Abdul Wahid jadi Gubernur Riau ke-4 Yang Ditangkap KPK
Kasus Korupsi PGN, Terbuka Peluang KPK Jerat Tersangka Korporasi





