MK Tolak Uji Formil, UU Kesehatan Punya Kekuatan Hukum Mengikat
:
0
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. dok. mkri.go.id.
EmitenNews.com - Proses pembentukan UU Kesehatan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 itu, tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil UU Kesehatan. Karena itu, UU Kesehatan bisa diterapkan di Tanah Air. Empat fakta hukum mengenai pelibatan masyarakat dalam penyusunan UU Kesehatan, yang menjadi pertimbangan MK.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Dalam infopublik.id yang dikutip Sabtu(2/3/2024), disebutkan, uji formil merupakan pengujian untuk menilai apakah undang-undang terbentuk dengan cara yang telah diatur perundang-undangan. Pemohon mengajukan gugatan, di antaranya terkait keterlibatan publik dalam penyusunan UU Kesehatan.
MK menilai pembentuk UU telah melakukan upaya menjaring keterlibatan masyarakat. Bahkan, pemerintah secara aktif mengundang melalui berbagai forum, termasuk membuat sebuah laman (website) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Terutama para pemangku kepentingan yang hendak berpartisipasi tidak hanya dari unsur profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan.
Itu berarti menurut Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah melalui keterangan resminya, Jumat (1/3/2024), pembentuk undang-undang dapat memilah dan memilih/menyaring seluruh saran dan masukan masyarakat untuk dijadikan bahan dalam mengambil keputusan dan perumusan norma dalam setiap pembentukan undang-undang.
Pertimbangan MK itu berdasarkan empat fakta hukum mengenai pelibatan masyarakat dalam penyusunan UU Kesehatan. Pertama, pemohon yang mewakili lima institusi telah diundang untuk konsultasi publik atau public hearing dalam penyusunan UU Kesehatan.
Kedua, Kemenkes telah melakukan kegiatan public hearing, focus group discussion, dan sosialisasi sebagai upaya memenuhi hak masyarakat terhadap keterangan atau pendapat ahli serta masyarakat dalam pembentukan UU. Hak-hak itu, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk diberi penjelasan.
Ketiga, para saksi yang diajukan ke persidangan mengakui diundang dalam kegiatan konsultasi publik oleh Kementerian Kesehatan. Para saksi juga menyatakan dapat memberikan masukan dan saran terhadap materi muatan rancangan UU Kesehatan.
Keempat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memberikan akses kepada masyarakat terhadap rancangan undang-undang dan naskah akademik.
Related News
Komisi Reformasi Serahkan Laporan, Soal Kapolri Ini Putusan Presiden
Potongan Dipangkas, Grab Pertimbangkan Ubah Model Bisnisnya
BFIN Beber Kronologi Upaya Penarikan Mobil Konsumen
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini





