MKBD Memburuk, BEI Blokade, dan Denda Universal Broker (TF) Rp500 Juta
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghukum PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF). Itu menyusul nilai modal Kerja bersih disesuaikan (MKBD) Universal Broker tidak sesuai ketentuan minimum.
”Berdasar hasil pemeriksaan kami, MKBD Universal Broker tidak memenuhi syarat minimum. Maka Universal Broker dikenakan sanksi suspensi dan Jenda,” tutur Kristian S. Manullang, Direktur BEI, Senin (11/10).
Berkenaan dengan itu, terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 11 Oktober 2021, Universal Broker Indonesia Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 juta.
Pengumuman denda dan suspensi itu, termaktub dalam pengumuman no:Peng-00040/BEI.ANG/10-2021. Pengumuman itu, diteken Kristian S. Manullang, Direktur, dan Laksono W. Widodo, direktur. (*)
Related News
Jaga Stabilitas Rupiah, BI Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Devisa
Ada BBCA hingga ASII, BEI Umumkan 5 Saham Short Selling Bulan Oktober
Terapkan Insentif di Tengah BI Rate 5,75% BI Dorong Modal Masuk USD6M
Short Selling Eksklusif Berlaku 1 Oktober 2026 di Sekuritas MG & XC
BEI Sempurnakan Kriteria Papan Pantauan Khusus, Berlaku Mulai Hari Ini
Soal Demutualisasi, BEI Kaji Dua Skema Masuknya Pemegang Saham Baru





