MKBD Memburuk, BEI Blokade, dan Denda Universal Broker (TF) Rp500 Juta
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghukum PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF). Itu menyusul nilai modal Kerja bersih disesuaikan (MKBD) Universal Broker tidak sesuai ketentuan minimum.
”Berdasar hasil pemeriksaan kami, MKBD Universal Broker tidak memenuhi syarat minimum. Maka Universal Broker dikenakan sanksi suspensi dan Jenda,” tutur Kristian S. Manullang, Direktur BEI, Senin (11/10).
Berkenaan dengan itu, terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 11 Oktober 2021, Universal Broker Indonesia Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 juta.
Pengumuman denda dan suspensi itu, termaktub dalam pengumuman no:Peng-00040/BEI.ANG/10-2021. Pengumuman itu, diteken Kristian S. Manullang, Direktur, dan Laksono W. Widodo, direktur. (*)
Related News
PURI Langsung ARB!
Lima Saham Disorot, Dua Terbang Tiga Tersungkur
Dua Saham Meroket Keluar dari FCA, Masih Ngebut ARA
Dua Saham Terbang Lepas Suspensi, Satu ARA Satunya ARB
Suku Bunga Kredit Bank Masih Tinggi, Sebagai Regulator Ini Langkah OJK
Kredit Bank Tumbuh Tipis, Gubernur BI Ungkap Permintaan Belum Kuat





