MKBD Memburuk, BEI Blokade, dan Denda Universal Broker (TF) Rp500 Juta
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghukum PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF). Itu menyusul nilai modal Kerja bersih disesuaikan (MKBD) Universal Broker tidak sesuai ketentuan minimum.
”Berdasar hasil pemeriksaan kami, MKBD Universal Broker tidak memenuhi syarat minimum. Maka Universal Broker dikenakan sanksi suspensi dan Jenda,” tutur Kristian S. Manullang, Direktur BEI, Senin (11/10).
Berkenaan dengan itu, terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 11 Oktober 2021, Universal Broker Indonesia Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 juta.
Pengumuman denda dan suspensi itu, termaktub dalam pengumuman no:Peng-00040/BEI.ANG/10-2021. Pengumuman itu, diteken Kristian S. Manullang, Direktur, dan Laksono W. Widodo, direktur. (*)
Related News
BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Emiten hingga Kuartal I-2026
Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen, BI Ungkap Faktor Pendorongnya
IHSG Versus MSCI, Ini Reaksi BEI Jawab Kekhawatiran Investor
Jaga Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah, BI Perkuat Struktur Bunga SRBIĀ
Ketidakpastian Prospek Gencatan Senjata AS-Iran, Rupiah Ikut Melemah
Mimpi Buruk Emiten Berstatus HSC





