MKBD Memburuk, BEI Blokade, dan Denda Universal Broker (TF) Rp500 Juta

EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghukum PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF). Itu menyusul nilai modal Kerja bersih disesuaikan (MKBD) Universal Broker tidak sesuai ketentuan minimum.
”Berdasar hasil pemeriksaan kami, MKBD Universal Broker tidak memenuhi syarat minimum. Maka Universal Broker dikenakan sanksi suspensi dan Jenda,” tutur Kristian S. Manullang, Direktur BEI, Senin (11/10).
Berkenaan dengan itu, terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 11 Oktober 2021, Universal Broker Indonesia Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 juta.
Pengumuman denda dan suspensi itu, termaktub dalam pengumuman no:Peng-00040/BEI.ANG/10-2021. Pengumuman itu, diteken Kristian S. Manullang, Direktur, dan Laksono W. Widodo, direktur. (*)
Related News

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal

Kumpulkan Repacker MinyaKita, Mendag Imbau Pelaku Usaha Patuhi Aturan