EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami modus tindak pidana korupsi oleh Bambang Setyawan. KPK menduga penerimaan uang hingga Rp2,5 miliar oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok itu, melalui perusahaan penukaran valuta asing menjadi modus baru tindak pidana korupsi.

"ini kan modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Karena itulah KPK akan mendalami modus tindak pidana korupsi yang dilakukan Bambang Setyawan karena diduga modus itu baru terjadi di Indonesia.

"Itu kan untuk menutupi sumber uangnya dari mana. Jadi, untuk kamuflase uang masuk. Nanti kami dalami hal itu," katanya.

KPK masih terus memeriksa soal valuta asing atau mata uang asing dari negara mana saja yang telah diterima Bambang Setyawan.

Seperti diketahui, KPK menggelar operasi senyap pada 5 Februari 2026, di PN Depok. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Keesokan harinya, 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut. Di antaranya, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, juru sita dari PN Depok. Kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, yakni seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.

Para tersangka, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH). Lalu, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Selain itu, KPK juga menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yakni mengenai penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

Kita tunggu KPK akan mendalami soal modus baru kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok tersebut. ***