EmitenNews.com - PT Indo Pratama Teleglobal (IPT) melakukan perubahan pada susunan anggota direksi. Anak usaha PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA) itu, memberhentikan dengan hormat Candra Bramono Indianto sebagai Direktur IPT efektif sejak 30 September 2024.

Dalam keterangan tertulisnya Senin (14/10/2024), Henry Rizard Rumopa, Corporate Secretary MORA menuturkan bahwa perubahan susunan IPT ini dibuat berdasarkan Akta No. 47 tanggal 10 Oktober 2024 dibuat oleh Notaris Yulia, S.H. Notaris di Jakarta.

Permberitahuan Perubahan Datanya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana Surat Penerimaan Permberitahuan Perubahan Data yang diterbitkan oleh Menkumham RI tanggal 11 Oktober 2024 nomor AHU-AH.01.09-0262070.

Dalam keputusannya para Pemegang Saham IPT memberhentikan dengan hormat Candra Bramono Indianto sebagai Direktur IPT efektif sejak 30 September 2024.

Dengan demikian susunan pengurus IPT menjadi sebagai berikut :

Direktur Utama : Jimmy Kadir

President Commissioner : Indra Nathan Kusnadi

Commissioner : Siska Suryaman

IPT merupakan anak usaha MORA yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan dengan kepemilikan saham oleh Perseroan secara langsung sebanyak 65%.

"Perubahan anggota Direksi ini dilakukan sehubungan dengan pertimbangan evaluasi kinerja anggota Direksi IPT," tuturnya.

Menurut Hendry Rizard Rumopa, perubahan susunan anggota direksi tersebut telah memenuhi seluruh persetujuan yang dibutuhkan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar. 

Juga telah mempertimbangkan perjanjian penting dengan pihak ketiga dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***