Mudahkan Konsumen, SEVA Tambahkan Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online
Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online SEVA: SEVA menambahkan Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online, meliputi perpanjangan STNK, balik nama STNK dan BPKB, hingga blokir plat kendaraan. dok. ist.
EmitenNews.com - PT Astra Auto Digital dengan nama brand SEVA, menambahkan layanan baru, yaitu pengurusan surat kendaraan secara online. Platform pencarian mobil baru dari berbagai brand Astra itu, memantapkan layanan barunya, untuk konsumen di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023), CEO SEVA, Handoko Liem mengatakan, SEVA berkomitmen untuk memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual. Oleh karena itu, melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman.
Layanan Surat Kendaraan yang dihadirkan oleh SEVA bertujuan untuk memperkuat layanan bagi konsumen. Dengan begitu, konsumen yang membeli mobil baru di SEVA dapat melakukan pembayaran pajak mau pun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah.
SEVA menyediakan berbagai layanan lengkap untuk pengurusan surat kendaraan roda dua dan roda empat yang mencakup:
Pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan untuk Perorangan dan Perusahaan
Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan
Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan
Blokir Plat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan
Mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)
Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B)
Tata Cara Pengurusan surat Kendaraan melalui SEVA
Kini konsumen dapat menghemat waktu dalam mengurus surat kendaraan secara online, dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia.
Setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol "Urus Sekarang".
Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan. Persiapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKP yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.
Unggah foto atau scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang diberikan.
Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah surat, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal dua hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan.
Related News
IHSG Akhir Pekan Ditutup Naik 0,77 Persen, Telisik Detailnya
BKPM: Capai Pertumbuhan 8 Persen Butuh Investasi Rp13.528 Triliun
Hati-hati! Dua Saham Ini Dalam Pengawasan BEI
BTN Raih Predikat Tertinggi Green Building
IHSG Naik 0,82 Persen di Sesi I, GOTO, BRIS, UNVR Top Gainers LQ45
Perkuat Industri Tekstil, Wamenkeu Anggito Serap Aspirasi Pengusaha