EmitenNews.com - Ini bagian dari langkah Otoritas Jasa Keuangan di bidang pengawasan. OJK meluncurkan OJK Box atau OBox bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Layanan ini diluncurkan untuk memudahkan pengawasan OJK dan pelaporan dari perbankan. Bagi BPR dan BPRS OBox dapat meningkatkan risk awareness para pegawai. Selain itu, bisa menghemat sumber daya karena waktu pemeriksaan dari OJK lebih pendek.
Dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/11/2021), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan aplikasi OBox menjawab percepatan perkembangan teknologi. Pada 2019, OBox diluncurkan bagi bank umum. Manfaat OBox bagi OJK bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan dan pemeriksaan. Selain itu, kata dia, bisa mendeteksi potensi permasalahan bank secara lebih dini dan memberikan respons cepat.
Seperti diketahui, OBox merupakan aplikasi yang memungkinan bank meningkatkan alur informasi kepada OJK terutama yang bersifat transaksional. Informasi tersebut akan melengkapi laporan yang sudah ada, sehingga OJK dan bank dapat meningkatkan pengawasan terhadap potensi risiko yang timbul lebih dini.
"Harapan kami tentunya pengawasan OJK lebih responsif dalam mencegah berbagai tata kelola yang perlu kita perbaiki, mencegah berbagai kondisi karena sebelumnya kita hanya sebagai pemadam kebakaran,” katanya.
Dampak positif dari OBox bagi BPR dan BPRS untuk meningkatkan risk awareness para pegawai. Selain itu, bisa menghemat sumber daya karena waktu pemeriksaan dari OJK yang lebih pendek. Karena itu, Heru Kristiyana meminta berbagai data yang diperlukan OJK harus disediakan BPR dan BPRS pada aplikasi tersebut, sehingga prosesnya bisa maksimal.
Related News
Jelang Akhir Era Saham Gocap (Rp50) dan Limpahan Berkah bagi Saham FCA
BEI Klarifikasi Akan Ubah Batas Harga Minimum Rp50 Jadi Lebih Rendah
Kasus GOTO Mentok Rp50, Ada Wacana BEI Ubah Batas Minimum Harga ke Rp1
Bos BEI Respons FTSE Russell, Bakal Lakukan Ini
Hentikan Sementara Perdagangan Lima Saham Ini, BEI Ungkap Masalahnya
Suspensi Belum Kelar, BEI Lanjut Vonis HSC 94,31 Persen Saham MDIA!





