Mudahkan WP, Pemprov DKI Terapkan Sistem Pajak Melalui E-TRAPT
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta mulai menerapkan sistem itu, melalui sebuah platform berupa Electronic Transaction Perforation Agent (E-TRAPT). Dok. Bapenda.
Kemudian, berdasarkan data transaksi yang telah terekam tersebut, sistem akan memberikan usulan jumlah pajak terutang yang disetorkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada saat wajib pajak akan melakukan pembayaran melalui portal: pajakonline.jakarta.go.id.
Satu hal, usulan jumlah tersebut masih dapat disesuaikan kembali oleh wajib pajak jika ada hal-hal yang belum terekam oleh sistem.
Dengan sistem ini, pelaporan pajak pun menjadi lebih sederhana. Wajib Pajak yang telah menggunakan E-TRAPT tidak perlu lagi mengirimkan rincian transaksi secara manual untuk pelaporan masa. Cukup dengan mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), laporan sudah dapat disampaikan dengan cepat dan mudah. ***
Related News
Perluas Akses Produk Industri Nasional, Kadin dan US-ABC Teken MoA
Komitmen Kerja Sama RI-AS Pengaruhi Penguatan Rupiah Jadi Rp16.888
Ingat Ya! Pemudik Lebaran 2026 Bisa Gunakan Tol Fungsional Bocimi
Tambah Tiga Pesawat Baru, SAM Air Perkuat Konektivitas di Wilayah 3T
Buru Lebaran, PU Kebut 3.301 Hunian Terdampak Bencana Sumatera
Harga Emas Antam Jumat Ini Naik Rp28.000 Per Gram





