Mudahkan WP, Pemprov DKI Terapkan Sistem Pajak Melalui E-TRAPT

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta mulai menerapkan sistem itu, melalui sebuah platform berupa Electronic Transaction Perforation Agent (E-TRAPT). Dok. Bapenda.
Kemudian, berdasarkan data transaksi yang telah terekam tersebut, sistem akan memberikan usulan jumlah pajak terutang yang disetorkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada saat wajib pajak akan melakukan pembayaran melalui portal: pajakonline.jakarta.go.id.
Satu hal, usulan jumlah tersebut masih dapat disesuaikan kembali oleh wajib pajak jika ada hal-hal yang belum terekam oleh sistem.
Dengan sistem ini, pelaporan pajak pun menjadi lebih sederhana. Wajib Pajak yang telah menggunakan E-TRAPT tidak perlu lagi mengirimkan rincian transaksi secara manual untuk pelaporan masa. Cukup dengan mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), laporan sudah dapat disampaikan dengan cepat dan mudah. ***
Related News

Ancam Ekosistem, ESDM Hentikan Aktivitas Tambang Anak Usaha Antam

Presiden: Saya Tak Akan Tenang Sebelum Indonesia Swasembada Pangan

Harga Emas Antam Jumat ini Turun Rp9.000 per Gram

BTN Tebar Keberkahan Idul Adha 1446 H

Renovasi Tuntas, Mataf Masjidil Haram Tampung Ratusan Ribu Jemaah Haji

Hasil Panen Raya Jagung 2,54 Ton, Indonesia Menuju Swasembada