Mudahkan WP, Pemprov DKI Terapkan Sistem Pajak Melalui E-TRAPT

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta mulai menerapkan sistem itu, melalui sebuah platform berupa Electronic Transaction Perforation Agent (E-TRAPT). Dok. Bapenda.
EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sistem daring untuk mengumpulkan data transaksi pada wajib pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta mulai menerapkan sistem itu, melalui sebuah platform berupa Electronic Transaction Perforation Agent (E-TRAPT). Sistem ini bakal mempercepat proses konsolidasi data dan mempermudah Wajib Pajak dalam melaporkan serta membayar kewajibannya.
Dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (10/4/2025), Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan penerapan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022. Peraturan itu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.
Penting dicatat bahwa E-TRAPT adalah agen perangkat lunak yang membaca data transaksi dari berbagai sumber secara otomatis.
Data tersebut kemudian dikirim langsung ke server Bapenda DKI Jakarta. Dengan begitu dijamin bakal mempercepat proses konsolidasi data dan mempermudah Wajib Pajak dalam melaporkan serta membayar kewajibannya.
E-TRAPT terdiri atas bermacam-macam sumber data sehingga proses konsolidasi data menjadi lebih cepat, tepat dan akurat. Juga dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya dengan mudah.
Pada pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa wajib pajak wajib melaporkan seluruh data transaksi usahanya yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik.
Selain itu, wajib pajak juga wajib menerima pemasangan perangkat daring dari petugas yang ditunjuk oleh Bapenda.
Pemprov DKI Jakarta tidak hanya memberikan kemudahan dalam pembayaran dan pelaporan pajak, tetapi juga menawarkan insentif khusus bagi setiap wajib pajak pengguna E-TRAPT.
“Ini sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan wajib pajak,” kata Lusiana Herawati.
Wajib pajak tidak hanya menikmati proses yang lebih praktis dan efisien
Dengan perangkat lunak tersebut, wajib pajak tidak hanya menikmati proses perpajakan yang lebih praktis dan efisien. Melalui sistem ini, WP juga berkesempatan mendapatkan manfaat tambahan sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam mendukung pembangunan Jakarta yang lebih maju dan transparan.
Penerapan E-TRAPT merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan di Jakarta. Dengan sistem ini, pelaporan pajak menjadi lebih transparan, akurat, dan efisien.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengharapkan seluruh wajib pajak dapat beralih ke sistem ini, agar administrasi pajak semakin tertata dengan optimal. Pemerintah juga terus mensosialisasikan dan memberikan kemudahan dalam proses transisi ke sistem ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak.
Pemasangan perangkat E-TRAPT akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda kepada wajib pajak.
Bagi wajib pajak lama atau baru yang belum daring transaksinya, pemasangan E-TRAPT akan dilaksanakan oleh tim implementor E-TRAPT Bapenda berdasarkan rekomendasi dari UPPPD dan Suku Badan.
Untuk itu, wajib pajak dapat langsung mengajukan permohonan mandiri untuk pemasangan sistem ini dengan mengirimkan permohonan kepada UPPPD atau Bapenda DKI Jakarta.
Dalam proses kerjanya, E-TRAPT membaca data transaksi dari berbagai sumber yang telah diberikan akses. Data tersebut dikirimkan langsung ke server Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Related News

Harga Emas Antam Jumat ini Turun Rp10.000 per Gram

Menkeu Bahas Peluang Negosiasi Tarif Dagang dengan Dubes AS

ULN Swasta Lanjut Kontraksi Pertumbuhan 1,6 Persen

Utang LN Indonesia Februari 2025 Turun USD700 Juta

Sudah Lapor Prabowo Soal Meikarta, Menteri Ara Panggil Bos Lippo Group

Mentan Ungkap, Yordania Siap Impor CPO Indonesia dalam Jumlah Besar