Mulai 1 Mei, Saham BHAT Masuk Daftar Efek Tidak Dijamin (ETD)
:
0
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan bahwa saham PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT) masuk daftar Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai efektif 2 Mei hingga 31 Mei 2023.
Penetapan Efek Tidak Dijamin tersebut Berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas saham PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT)
Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, perdagangan efek yang masuk daftar tidak dijamin hanya dilakukan di pasar negosiasi. Ketentuan ini sesuai dalam Peraturan BEI No. II-K tentang efek tidak dijamin dan transaksi dipisahkan atas efek bersifat ekuitas.
Demikian kutipan Pengumuman keputusan resmi tersebut dalam situs KSEI.co.id pada 26 April 2023 yang ditandatangani Direktur BEI, Kristian S.Manullang dan Direktur KPEI, Antonius Herman.
Related News
Dividen Rp20M, Emiten ini Kebut Ekspansi dengan Capex Rp350M
Andalkan Jaringan O2O BRI, Porsi Kredit Digital Bank Raya Tembus 45,6%
JSPT Naikkan Dividen 25 Persen, Pemegang Saham Kebagian Rp57,9M
IHSG Meroket 7,57 Persen, GOTO Justru Nyaman Tiarap di Level Gocap
Public Expose Live 2026: Bank Raya (AGRO) Terus Perkuat Bisnis Digital
Anak Usaha COIN Luncurkan Indeks Aset Kripto Pertama Indonesia, CFX10





