EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan bahwa saham PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT) masuk daftar Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai efektif 2 Mei hingga 31 Mei 2023.
Penetapan Efek Tidak Dijamin tersebut Berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, dan hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas saham PT Bhakti Multi Artha Tbk (BHAT)
Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, perdagangan efek yang masuk daftar tidak dijamin hanya dilakukan di pasar negosiasi. Ketentuan ini sesuai dalam Peraturan BEI No. II-K tentang efek tidak dijamin dan transaksi dipisahkan atas efek bersifat ekuitas.
Demikian kutipan Pengumuman keputusan resmi tersebut dalam situs KSEI.co.id pada 26 April 2023 yang ditandatangani Direktur BEI, Kristian S.Manullang dan Direktur KPEI, Antonius Herman.
Related News
Melejit 122 Persen, IRRA Kuartal III 2025 Raup Laba Rp45 Miliar
Harga Koreksi, Komisaris HEAL Gulung Jutaan Lembar
ZBRA Beber Perpanjangan PKPU Tetap Entitas Usaha
Rugi Ciut, Penjualan WMUU Melambung 111,87 Persen
Garap Bisnis Geothermal, Ini Penjelasan Archi (ARCI)
Buru Dividen, Emtek (EMTK) Angkut 1 Miliar Saham SCMA





