Mulai 1 Oktober, LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Jadi 3,75 Persen
:
0
EmitenNews.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen dan sebesar 50 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum menjadi 0,75 persen.
Selain itu, TBP simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPS) juga ditingkatkan sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.
"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa hal seperti kondisi perbankan dan upaya mendorong pemulihan serta sinergi kebijakan dalam menjaga sistem keuangan nasional," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers mengenai TBP yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (27/9).
Ia menyebutkan TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.
Merujuk pada Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan TBP selama tiga kali dalam satu tahun, yakni pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perkembangan yang signifikan.
Related News
Bursa AS Menguat, Peluang Fed Tahan Bunga Capai 80 Persen
OPEC+ Tahan Produksi, Minyak Brent Tembus USD102
Dividen Interim ASII Rp3,89 Triliun, Recording Date 14 Oktober 2026
Inflasi Terkendali Surutkan Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga Fed
Produk Sampel Nestle Dinyatakan tidak Aman oleh Regulator Pangan
Atasi Krisis, 80 Persen Cadangan Minyak Darurat Dilepas ke Pasar





