EmitenNews.com - Larangan penjualan rokok ketengan, ternyata bertujuan strategis. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, tujuan peraturan larangan itu, tidak lain untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Pemerintah melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun 2023. Hal tersebut tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.


Kepada wartawan, di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022), Presiden Jokowi mengungkapkan, aturan itu untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya. Pembelian rokok bungkusan tanpa batangan tersebut sudah dilakukan di berbagai negara. Pemerintah akan mengikuti langkah tersebut. "Di beberapa negara justru sudah dilarang dijual kalau kita kan masih, kalau batangan tentunya tidak."


Rencana penerapan aturan itu, menuai kontroversi. Para perokok dari kelas menengah ke bawah, rata-rata menyoalkannya, karena dinilai bakal sangat memberatkan bagi mereka yang mampunya membeli secara ketengan, atau per batang. Tetapi, karena sudah jadi aturan, mereka pasrah saja.


Seperti diketahui berdasarkan edaran Keppres tersebut terdapat tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau. Di antaranya:


Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau*


Ketentuan rokok elektronik

Pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi


Pelarangan penjualan rokok batangan

Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media; penyiaran media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi

Penegakan dan penindakan

Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). ***