EmitenNews.com - Persiapan pemindahan Aparatur Sipil Negara ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara jalan terus. Sebanyak 100.023 ASN atau PNS direncanakan pindah ke IKN di Penajam Passer Utara, Kalimantan Timur. Mereka dipindahkan secara bertahap pada periode 2024-2029. Pemerintah menyiapkan pemberian empat fasilitas kepada para ASN yang akan pindah ke IKN, selain rumah dinas, ada tunjangan kemahalan.


"Profil demografi PNS yang akan kami pindahkan totalnya 100.023 orang. Mereka meliputi pejabat negara, pejabat tinggi fungsional di Jakarta dan sekitarnya yang mungkin secara bertahap dipindahkan," kata Direktur Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas Prahesti Pandanwangi dalam Webinar Kesiapan Infrastruktur dan Perpindahan ASN ke IKN Awal 2024 secara daring, Kamis (14/4/2022).


Dalam profil demografi PNS yang dirancang pemerintah itu, perpindahan 100.023 ASN akan meliputi para pejabat negara sebanyak 956 orang, pejabat pimpinan tinggi 3.264 orang, serta pejabat tinggi fungsional sebanyak 95.803 orang.


Berdasarkan usianya, mayoritas ASN yang dipindahkan ke IKN tersebut merupakan para pegawai usia muda. Dengan rincian kelompok PNS berusia 30-39 tahun sebanyak 34,5 persen, 40-49 tahun 28,8 persen, dan usia 50-60 tahun 19,8 persen.


Sedangkan dari sisi jenis kelamin, 54 persen ASN yang dipindahkan adalah laki-laki dan 46 persen perempuan.


Prahesti menyebutkan mayoritas PNS yang dipindahkan memiliki jenjang pendidikan Strata-1 (S1) sebanyak 51,3 persen, disusul Strata-2 (S2) 26,7 persen, Strata-3 (S3) 1,6 persen dan Diploma-3 (D3) sebanyak 14,8 persen.


"Ke depan, juga perlu dipikirkan perubahan-perubahan cara bekerja yang mengikuti juga kebutuhan dari usia muda kawan-kawan ASN kita," terang dia.


Menurut Prahesti, pemerintah juga telah menyiapkan pemberian empat fasilitas kepada para ASN yang akan pindah ke IKN. Di antaranya, rumah dinas di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap ASN. ***