Mulai 2026 35 Persen Distribusi MinyaKita Lewat BUMN Pangan
:
0
Minyak goreng kemasan, MinyaKita. (Foto: MinyaKita.com)
EmitenNews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan pihaknya telah merampungkan regulasi baru terkait distribusi MinyaKita. Berdasarkan aturan baru itu mulai awal 2026 minimal 35% distribusi Minyakita melalui BUMN Pangan (ID Food, Bulog).
"Regulasi tersebut saat ini telah rampung melalui proses harmonisasi dan tinggal menunggu penandatanganan sebelum diundangkan," katanya di Kantor Kemendag, Jumat (28/11/2025).
Artinya, revisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat tersebut diperkirakan terbit pada akhir bulan ini 2025 dan akan berlaku 30 hari setelahnya.
Budi menegaskan regulasi baru ini tidak mengubah ketentuan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita tetap Rp15.700/liter. Menurutnya kebijakan distribusi melalui BUMN Pangan untuk merespons disparitas harga yang selama beberapa bulan terakhir muncul di wilayah Indonesia bagian Timur.
Pasalnya, harga Minyakita di kawasan tersebut cenderung lebih tinggi akibat rantai pasok yang panjang dan biaya logistik yang besar. Dia berharap, dengan penugasan distribusi kepada BUMN Pangan, harga Minyakita di wilayah Timur dapat terkendali dan sesuai HET.
“Biar memudahkan kami untuk mengontrol distribusinya. Kalau BUMN Pangan kan kita lebih mudah, sehingga nanti harganya sesuai HET dan barangnya bisa di mana saja ada,” ungkapnya.
Dalam perubahan Permendag 18/2024, terdapat lima poin utama yang ditekankan, yakni pemerintah akan mendorong sebagian distribusi Minyakita melalui distributor BUMN pangan seperti Bulog dan ID Food.
Kedua, fokus distribusi Minyakita untuk mengisi pasar rakyat. Menurut Nawandaru, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akses pangan berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.
Ketiga, mengoptimalkan atau mendukung beberapa program pemerintah seperti gerakan pasar murah, bantuan pangan, serta pendistribusian dan pengisian pasokan di koperasi desa merah putih.
Keempat, pemberian insentif domestic market obligation (DMO) yang lebih tepat sasaran. Pemberian insentif saat ini dinilai tidak efektif untuk meningkatkan pemerataan distribusi Minyakita ke seluruh pelosok Indonesia. Insentif akan diarahkan untuk meningkatkan distribusi Minyakita ke pasar rakyat melalui BUMN.
Related News
IHSG Akhirnya Ditutup di Zona Hijau, Menguat 0,41 Persen ke 7.101
9 Emiten Ini Cum Date Dividen 29–30 April 2026!, Ada ULTJ hingga PGEO
IHSG Sesi I (29/4) Ajeg Naik 0,12 Persen ke 7.080, 6 Sektor Menguat
Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Bakal Dipangkas Jadi 0%
IHSG Dibuka Menghijau 0,52 Persen ke 7.100
Wall Street Jeblok, IHSG Kembali Tertekan





