EmitenNews.com - PT Trisula International Tbk (TRIS) berencana melakukan buyback saham dengan nilai maksimal Rp15 miliar. Langkah tersebut ditempuh merespons kondisi pasar yang masih berfluktuasi.

Direktur Utama TRIS, Widjaya Djohan menyampaikan, pelaksanaan buyback mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Berdasarkan keterbukaan informasi (3/7), alokasi buyback saham sebanyak Rp15 miliar tersebut akan digunakan untuk membeli kembali maksimal 94 juta sham atau sekitar 3 persen dari modal disetor dengan harga pembelian paling tinggi Rp170 per saham.

“Jumlah saham yang akan dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya tiga persen dari modal disetor Perseroan atau maksimum sebanyak 94.000.000 saham,” ujar Widjaya, dikutip Sabtu (4/7).

Aksi korporasi tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, mulai 6 Juli hingga 5 Oktober 2026. Dalam pelaksanaannya, Perseroan menunjuk PT Phillip Sekuritas Indonesia sebagai anggota bursa yang akan memfasilitasi transaksi pembelian saham.

Selain itu, TRIS menegaskan aksi buyback diperkirakan tidak memberikan dampak material terhadap pendapatan maupun laba Perseroan. Berdasarkan proforma per 31 Maret 2026, laba tahun berjalan tetap sebesar Rp17,23 miliar.

Di sisi lain, berkurangnya jumlah saham beredar diproyeksikan meningkatkan laba per saham (earnings per share/EPS). Setelah buyback, jumlah saham beredar diperkirakan turun dari sekitar 3,09 miliar menjadi 2,99 miliar saham, sehingga proforma EPS meningkat dari Rp5,57 menjadi Rp5,75 per saham.

Pada perdagangan Jumat (3/7), saham TRIS ditutup menguat 0,63 persen atau naik 1 poin ke level Rp160.