EmitenNews.com - Kejaksaan Agung siap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang berlaku mulai Jumat (2/1/2026). Kejagung memastikan sudah siap secara teknis, selain menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada pers, Jumat (2/1/2026). 

Secara kelembagaan, Kejagung telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta Mahkamah Agung. 

Secara teknis juga, Kejagung telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD (focus group discussion), dan pelatihan teknis kolaboratif lainnya.

Dari sisi kebijakan teknis, sejumlah perubahan terhadap SOP, pedoman, dan petunjuk teknis telah dilakukan guna menyeragamkan pola penanganan perkara oleh jaksa di seluruh Indonesia. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengemukakan KUHP, dan KUHAP baru mulai berlaku, hari ini, Jumat. Hal itu menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad di Tanah Air. 

Yusril menyebutkan, berlakunya ke dua undang-undang itu, sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia. 

"Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," kata Menko Yusril. 

KUHAP baru juga menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. 

Meski disusun pasca-kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana berkembang setelah amandemen UUD 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru. 

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM. 

Berbeda dengan KUHP Nasional yang baru, menurut Yusril, secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. ***