EmitenNews.com  - Perusahaan manufaktur serta distribusi pembuatan pipa PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penyesuaian perdagangan PIPA-W. Hal itu sehubungan dengan Peraturan Perdagangan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta Kalender Libur Bursa Tahun 2025.

"Berdasarkan ketentuan BEI, penyelesaian transaksi efek bersifat ekuitas akan berubah dari T+3 (3 hari setelah transaksi) menjadi T+2 (2 hari setelah transaksi), efektif mulai tanggal 1 Januari 2025," kata Corporate Secretary PIPA, Imanuel Kevin Mayola, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2).

Imanuel menambahkan, masa perdagangan warrant PIPA-W akan berakhir pada tanggal 8 April 2025. "Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengumumkan penyesuaian tanggal perdagangan terakhir untuk warrant PIPA-W, yaitu untuk Perdagangan Terakhir di Pasar Tunai pada 27 Maret 2025, dan Perdagangan Terakhir di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 25 Maret 2025" tegasanya.

"Pemegang warrant PIPA-W diharapkan memperhatikan tanggal-tanggal tersebut untuk menghindari risiko tidak dapat melakukan perdagangan setelah tanggal perdagangan terakhir. Setelah tanggal tersebut, warrant PIPA-W tidak akan dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia," pungkasnya.